Hingga Agustus Setoran Freeport dan Newmont Rp2,3 Triliun
- ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melaporkan, penerimaan bea keluar yang berasal dari PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara atau yang dulu dikenal PT Newmont sejak awal tahun hingga Agustus 2017 mencapai Rp2,3 triliun.
“Rp2,3 triliun dari tembaga yang berasal dari New Mont dan Freeport. Kalau ekspor nikel dan bauksit masih sedikit,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi, Jakarta, Senin 18 September 2017.
Bendahara negara pada tahun ini menargetkan setoran bea keluar secara keseluruhan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2017 sebesar Rp2,7 triliun. Dibandingkan dengan tahun anggaran 2016, setoran bea keluar tumbuh negatif 10 persen.
Sementara dalam Rancangan APBN 2018, pemerintah menargetkan setoran bea keluar mencapai Rp3 triliun, atau tumbuh 11,1 persen dibandingkan tahun anggaran 2017. Heru mengatakan, setoran bea keluar dari kedua perusahaan tersebut tahun depan ditargetkan masing-masing Rp1,25 triliun. “Sisanya Rp500 miliar dari bauksit dan nikel,” kata Heru.
Sebagai informasi, pemerintah tahun depan menargetkan penerimaan bea dan cukai sebesar Rp194,1 triliun, atau tumbuh 2,6 persen dibandingkan tahun anggaran 2017. Jika dirinci, penerimaan cukai ditargetkan sebesar Rp155,4 triliun, setoran bea masuk sebesar Rp35,7 triliun, dan bea keluar Rp3 triliun.
Pemerintah pun sebelumnya telah menyepakati tarif bea keluar ekspor konsentrat tambang, yang ditentukan berdasarkan progres pembangunan fisik fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter. Ketentuan ini telah tertuang dalam payung hukum yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Apabila tingkat kemajuan fisik smelter antara nol sampai dengan 30 persen, maka tarif bea keluar yang dikenakan sebesar 7,5 persen. Sementara itu, jika fisik pembangunan smelter mencapai 30 sampai 50 persen, akan dikenakan tarif bea keluar sebesar lima persen.
Kemudian, apabila progres pembangunan smelter mencapai 50 sampai 75 persen, dikenakan tarif bea keluar sebesar 2,5 persen, dan jika pembangunan fisik mencapai 75 persen ke atas, maka tarifnya adalah nol persen. Adapun tarif bea keluar yang dikenakan untuk nikel rendah dan bauksit mencapai 10 persen.