Berbuat Curang, Enam BPR Ditutup LPS hingga Juni 2017

(tengah) Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Romys Binekasri

VIVA.co.id – Lembaga Penjamin Simpanan hingga pertengahan tahun ini telah menutup enam Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Praktik kecurangan yang dilakukan pemilik bank, menjadi alasan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan itu menutup BPR.

OJK Resmi Larang BPR Dimiliki Kepala Daerah, Ini Alasannya

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengungkapkan, total BPR yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia saat ini mencapai 1.800 BPR. Fauzi tak memungkiri, tak semua BPR masuk kategori bank yang sehat, dan tidak memiliki masalah.

“Akan selalu ada bank-bank yang bermasalah,” kata Fauzi di Jakarta, Kamis 14 September 2017.

OJK Cabut 15 Izin Usaha BPR-BPRS Sepanjang 2024

Berdasarkan catatan LPS, sejak 2005 telah menutup setidaknya 81 bank, di mana satu diantara yang ditutup adalah bank umum. Sementara itu, sepanjang tahun 2016 lalu, LPS telah menutup setidaknya 10 BPR.

LPS, kata Fauzi, memiliki alasan tersendiri menutup enam BPR tahun ini, yakni lantaran praktik curang yang dilakukan pemilik maupun manajemen bank. Bahkan, LPS mencatat, BPR yang ditutup oleh LPS 99 persen disebabkan oleh praktik tak terpuji tersebut.

Bank Bangkrut Bertambah, LPS Siapkan Proses Pembayaran Klaim

“Rata-rata karena fraud (tindakan curang). Hampir 99 persen kasus penutupan berasal dari fraud,” katanya.

Kendati demikian, Fauzi menjamin penutupan tersebut tidak akan berpengaruh banyak pada stablitas sektor perbankan secara keseluruhan. Apalagi, rapat dewan komisioner LPS menunjukan kecukupan likuditas perbankan hingga akhir 2017.

“Memang dari 1.800 itu ada saja yang bermasalah. Tapi karena sifatnya kecil, dampaknya tidak besar,” jelas dia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers di acara 'Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah 2024-2027', di kawasan Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2024

Siap-siap, OJK Bakal Cabut Lagi Izin BPR Bermasalah Sampai Akhir 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut hingga 20 izin Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sampai akhir tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
14 Oktober 2024