RUU Sumber Daya Air Dinilai Masih Perlu Penajaman

Ilustrasi sumber air
Sumber :
  • Pixabay/Deltaworks

VIVA.co.id – Direktur Center for Regulation, Policy and Governance (CRPG) Mohamad Mova Al’Afghani menilai bahwa definisi usaha dan pengusahaan dalam Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) perlu penajaman. Sebab, menurut dia, RUU SDA sebaiknya tidak hanya melihat aspek keuntungan saja, namun juga volume.

Kementerian PUPR Gelar Indonesia Water Warriors, Menteri Basuki: Gerakan Perubahan Sumber Daya Air

"Air untuk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) seharusnya tidak dikategorikan sebagai pengusahaan karena terkait hak atas air," ujar Mova dalam Pertemuan Ilmiah Tahunan  Perhimpunan Ahli Airtanah Indonesia (PIT PAAI) 2017 dan Konferensi Pers tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Indonesia, di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Rabu, 13 September 2017.

Dalam RUU SDA diketahui bahwa izin SPAM hanya diberikan kepada BUMN atau BUMD saja. Hal ini, ujar Mova, akan menutup kemungkinan masyarakat dan swasta berkiprah dalam penyediaan akses bagi publik secara luas. 

Studi Baru Ungkap 4,4 Miliar Orang di Dunia Tidak Punya Akses ke Air Minum Aman

“Hak penguasaan negara lebih dapat dilaksanakan pada UPT atau UPTD bukannya BUMN atau BUMD karena merupakan entitas terpisah," tuturnya.

Lebih lanjut, ia juga mengkritik soal Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang disetarakan dengan SPAM. Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan Human Right to Water (HRTW).

Masyarakat Gaza Terancam Krisis Air Setelah Pengeboman Israel

"Akses bagi masyarakat haruslah melalui air perpipaan yang bisa diminum dengan harga terjangkau," ucapnya.

BayrunforCharity 2024

Keren, Ajang Lari Ini Kumpulkan Rp3,2 Miliar untuk Penyediaan Air Bersih di Pelosok Indonesia

BayrunforCharity 2024 digelar di Plaza Timur Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Minggu 17 November 2024 dengan tema lingkungan yang menyoroti pentingnya akses air bersih.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024