Aprindo Kritik BI, Kurang Sosialisasi Larangan Gesek Ganda
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia meminta Bank Indonesia kembali mensosialisasikan aturan larangan gesek ganda kartu kredit yang kerap kali dilakukan toko atau merchant. Sebab sampai saat ini, ada beberapa toko yang justru tidak tahu akan aturan tersebut.
“Buktinya masih banyak yang multitafsir, bahkan ada beberapa anggota kami belum tersosialisasi. Masyarakat terutama,” kata Ketua Umum Aprindo Roy Mande, Jakarta, Rabu 13 September 2017.
Larangan penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Dalam aturan itu, kartu hanya boleh digesek satu kali di mesin EDC, dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.
Selain itu, pada Pasal 34 huruf b, BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya, larangan pengambilan data melalui mesin kasir.
“Kenapa suatu aturan yang sudah diberikan tahun lalu, tapi baru sekarang diungkit. Dirilis kepada publik, dalam bentuk komunikasi publik,” katanya.
Aprindo bahkan menyebut, bank sentral sama sekali tidak pernah mengajak diskusi seluruh toko ritel atas terbitnya aturan tersebut. Meski demikian, Roy menegaskan, bahwa seluruh anggotanya akan bersikap koperatif untuk bekerja sama dalam mengimplementasikan aturan tersebut.
“Pesan kami, bagaimana sosialisasi ini dapat dilakukan di seluruh Indonesia dan masyarakat Indonesia,” tegas Roy.
