Jelaskan Soal Pajak Menkeu Undang Pelaku Industri Kreatif

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana mengumpulkan para pelaku ekonomi kreatif, termasuk dengan penulis dan penerbit buku. Pertemuan ini dilakukan, untuk menjelaskan secara langsung persoalan perpajakan yang dalam beberapa kesempatan terakhir dikeluhkan pelaku ekonomi kreatif.

Dukung Industri Kreatif, Bank Mandiri Dorong Tenun Tradisional Bali, Lombok dan Kupang Menembus Pasar Global

“Nanti (undangan) dibuat Direktorat Jenderal Pajak,” kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, Jakarta, Selasa 12 September 2017.

Berdasarkan agenda yang diterima VIVA.co.id, bendahara negara bersama Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengundang para pekerja seni dan kreatif untuk bersilaturahim, bertatap muka, dan makan malam bersama.

Jurus Airin-Ade Perkuat Industri Kreatif di Banten

Acara pertemuan ini pun akan digelar Rabu 13 September 2017, di Aula Kantor Pusat Ditjen Pajak, Gedung Marie Muhammad, Jalan Gatot Subroto, Kavling 40 - 42, JAkarta 12190. Waktu pertemuan dengan para pelaku ekonomi kreatif, dijadwalkan pada pukul 18.30 WIB.

“Apabila undangan resmi tidak diterima karena waktu pemberitahuan yang singkat, mohon agar pemberitahuan ini dianggap sebagai undangan resmi,” tulis undangan tersebut.

Sinergi Inovatif Lintas Industri, Pameran PRO AVL 2024 Teknologi Perangkat Audio Visual Terkini

Seperti diketahui, sejumlah penulis kawakan seperti Tere Liye dan Dewi ‘Dee’ Lestari beberapa waktu yang lalu mengeluhkan pengenaan pajak yang tinggi dari pemerintah dan penerbit buku terhadap penulis. Mereka merasa pengenaan pajak atas royalti dari penjualan buku relatif lebih tinggi.

Meski demikian, otoritas pajak membantah telah melakukan perlakuan tidak adil terhadap wajib pajak yang berprofesi sebagai penulis. Ditjen Pajak pun berjanji akan mengakomodir masukan dari para wajib pajak, sebagai rangkaian reformasi yang saat ini tengah digencarkan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu.

Negara Bakal Kantongi Rp75 Triliun dari Kenaikan PPN 12 Persen

Potensi penerimaan pajak diperkirakan akan mencapai Rp 75 triliun dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024