BI Ungkap Cara Hindari Pencurian Data Nasabah
- REUTERS/Issei Kato
VIVA.co.id – Kewajiban penggunaan enam digit Personal Identification Number dalam setiap transaksi kartu kredit ternyata tidak sepenuhnya menjamin keamanan data nasabah. Meski setiap kartu kredit nantinya akan diwajibkan untuk menggunakan enam digit PIN.
Hal ini menyusul penggesekan ganda (double swipe) kartu debet maupun kartu kredit dalam transaksi non-tunai. Sesuai aturan yang ditetapkan Bank Indonesia, kartu hanya boleh digesek satu kali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak diperkenankan digesek di mesin kasir (cash register) atau lainnya.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Agusman saat berbincang dengan VIVA.co.id mengungkapkan, meskipun telah menggunakan PIN, keamanan data nasabah tetap bisa terbuka jika dilakukan gesek ganda saat transaksi. Ada beberapa alasan yang mendasari hal ini.
“Itu akan sama saja. Tidak ada pengaruhnya meskipun pakai PIN. Kemanapun akan tetap kesadap,” kata Agusman di Jakarta, Selasa 12 September 2017.
Agusman menjelaskan, selama kartu debit maupun kredit di gesek ke mesin kasir, maka data nasabah akan dengan mudah tersebar. Meski demikian, ada beberapa langkah antisipatif yang bisa dillakukan untuk mencegah tersebarnya data nasabah melalui mesin kasir.
Pertama, mengetik secara manual nomor yang tertera dalam kartu debet atau kredit milik nasabah. Menurut Agusman, cara ini bisa digunakan merchant, dalam rekonsiliasi data transaksi yang selama ini dilakukan melalui transaksi non-tunai.
“Kalau manual, tidak akan bocor karena tidak digesek. Selain itu, menghubungkan EDC dengan cash register. Dengan ini, maka transaksi itu hangus dan terbakar dia. Tidak lengket dan menempel,” kata Agusman.
BI menegaskan akan terus mensosialisasikan larangan gesek ganda kepada seluruh merchant yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. (mus)