Kegiatan Ekonomi yang Ternyata Dilarang dalam Islam

Syariah
Sumber :
  • http://static.republika.co.id

VIVA.co.id – Islam adalah agama yang lengkap. Selain mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan, agama ini juga banyak mengatur hubungan antara manusia dengan sesamanya.

Gubernur BI Ungkap Empat Inisiatif Baru untuk Majukan Ekonomi Syariah

Islam bahkan secara lebih rinci lagi mengatur hubungan ekonomi antar manusia. Dengan demikian, umat muslim memiliki panduan yang lengkap dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Di antara sekian aturan ekonomi tersebut, Islam membuat sejumlah larangan dalam kegiatan ekonomi. Dengan mengatahui larangan-larangan tersebut, kita bisa memfilter pilihan dan keputusan kita dalam melakukan transaksi ekonomi.

Prudential Genjot Literasi Keuangan Optimalkan Potensi Pasar Ekonomi Syariah Indonesia

Dikutip dari laman CekAja.com, Selasa 12 September 2017, jenis kegiatan yang dilarang sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 80/DSN-MUI/III/2011, yaitu:

1. Maisir

OJK Pede Ekonomi Syariah RI Mampu Saingi Arab Saudi hingga Malaysia, Ini Penopangnya

Ini merupakan kegiatan yang melibatkan perjudian. Segala kegiatan investasi yang berhubungan dengan praktik maisir dilarang oleh Islam

2. Gharar

Islam melarang aktivitas jual-beli di mana ada ketidakpastian dalam suatu akad terkait kualitas dan kuantitas obyek akad maupun juga mengenai cara penyerahannya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penipuan.

3. Riba

Riba merupakan larang dalam Islam yang sangat populer. Suatu kegiatan ekonomi dapat dikatakan riba bila terdapat tambahan atau bunga atas pokok utang.

4. Bathil

Jual beli dapat dikatakan bathil bila jual-beli yang dilakukan tidak sesuai dengan rukun maupun akadnya atau tidak dibenarkan oleh syariah Islam.

5. Bai al-madum

Islam melarang aktivitas penjualan barang di mana barang yang ditawarkan belum dimiliki oleh penjual.

6. Ikhtiar

Pada dasarnya seluruh tindakan menimbun barang yang ditujukan untuk mendapatkan keuntungan ketika harga barang melonjak di kemudian hari adalah haram.

7. Taghrir

Kegiatan ini merupakan upaya memanipulasi yang membuat orang lain terdorong untuk melakukan transaksi. Namun, syarat yang harus ada adalah harus mengandung unsur kebohongan. Contohnya seperti menjanjikan hadiah langsung ketika membeli barang. Namun, hadiah itu sebenarnya tidak ada.

8. Ghabn

Ketidakseimbangan antara dua obyek dalam barter baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

9. Tadlis

Tindakan menyembunyikan ketidaksempurnaan obyek akad dan dilakukan penjual untuk menipu pembeli. Tujuannya agar pembeli tidak mengetahui jika obyek akad tersebut tidak sempurna/cacat.

10. Tanajusy/Najsy

Upaya memanipulasi pembeli dengan menawar sesuatu obyek dengan harga lebih tinggi namun sebenarnya yang bersangkutan tidak bermaksud membelinya. Tanajusy biasanya dilakukan secara berkomplot.

11. Riswayah

Suatu pemberian yang bertujuan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya, membenarkan yang bathil dan menjadikan yang bathil sebagai sesuatu yang benar.

12. Maksiat dan zalim

Tindakan ekonomi yang melibatkan cara-cara mengambil atau menghalangi hak orang lain yang tidak dibenarkan secara syariah sehingga dapat dianggap sebagai salah satu bentuk penganiayaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya