Ingin Cepat Kaya, Alasan Orang Terjebak Investasi Bodong

Ilustrasi orang atau pengusaha kaya.
Sumber :

VIVA.co.id – Satuan Tugas Waspada Investasi mengungkap alasan masih beredarnya investasi ilegal di Indonesia. Kecenderungan sejumlah masyarakat yang ingin meraup kekayaan dalam waktu singkat dengan imbal hasil yang tinggi, menjadi salah satu alasan utama.

Mau Investasi? Pastikan Legal! Ini 3 Tips Menghindari Investasi Bodong

“Mudahnya masyarakat tergiur ingin cepat kaya itu dimanfaatkan pihak-pihak tertentu,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, di Bogor, Jawa Barat, Minggu 10 September 2017.

Tongam menjelaskan, munculnya investasi yang tak memiliki izin alias bodong memang sejalan dengan masih adanya permintaan dan penawaran. Biasanya, mereka menawarkan berbagai macam hal untuk menarik minat, mulai dari profit yang didapatkan, bonus yang diterima, dan sejenisnya.

Mirae Asset Bongkar Modus Baru Investasi Bodong, Jangan Sampai Terkecoh!

Padahal, kata Tongam, tidak ada satu pun jenis investasi yang tidak memiliki risiko. Seluruh kegiatan investasi, ditegaskan dia, sudah pasti memiliki risiko, dan imbal hasil yang wajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh regulator.

“Tidak ada cara mudah mendapatkan uang. Harus kerja, kerja, kerja. Dan tidak ada juga orang yang buat kita kaya,” katanya.

Hati-Hati Tertipu! 9 Ciri Investasi Bodong yang Wajib Anda Tahu Sebelum Rugi

Tongam mencontohkan, dari adanya tawaran investasi yang muncul melalui media sosial. Menurutnya, ketika ada masyarakat yang masuk sebagai nasabah penyedia investasi ilegal, maka bukan tidak mungkin mereka berpotensi menjadi tenaga pemasaran yang bisa dimanfaatkan.

Maka dari itu, dibutuhkan kesadaran masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dengan tawaran-tawaran tersebut. Menurut Tongam, aspek legal dan logis menjadi salah satu cara agar masyarakat bisa mengetahui lebih jauh jenis investasi yang akan diambil ke depan.

“Pertama harus ada legalitasnya. Setiap kegiatan itu harus ada izin. Bisa ditanyakan kepada OJK setempat, dan kami akan berikan informasi. Logis dan rasional,” ujarnya.

Sebagai informasi, sepanjang tahun ini sejak periode Januari hingga saat ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan operasi 44 entitas yang menawarkan produk investasi ilegal. Investasi jenis seperti ini biasanya menawarkan imbal hasil yang tidak wajar. 

Ilustrasi Investasi Bodong

Waspada! 5 Tanda Tawaran Investasi Bodong yang Harus Kamu Tolak agar Tidak Menyesal

Pernahkah kamu merasa tergoda oleh tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat? Apakah kamu merasa bahwa tawaran tersebut terlalu bagus untuk

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024