Pemda Belum Terbitkan Obligasi Daerah karena Prosedur Ribet

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan berencana untuk merevisi aturan penerbitan obligasi daerah. Perubahan tersebut, diharapkan semakin memudahkan pemerintah daerah yang berkeinginan untuk mencari alternatif pendanaan baru dalam meningkatkan perekonomian daerah.

Pemangkasan Suku Bunga The Fed dan BI Beri Sentimen Positif ke Pasar Saham hingga Obligasi

Deputi Direktur Penilaian Perusahaan Sektor Jasa OJK Muhammad Maulana mengungkapkan, ada beberapa alasan yang menyebabkan pemerintah daerah kesulitan menerbitkan obligasi. Padahal, pemerintah telah menerbitkan aturan yang bisa menjadi landasan pemerintah daerah menerbitkan obligasi.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah.

Investasi yang Cocok untuk Pemula di Usia 20-an: Mulai Cepat, Dapat Untung Besar

Selain itu, pemerintah daerah bisa menerbitkan obligasi dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah. Artinya, pemerintah daerah sejatinya bisa menerbitkan obligasi.

“Prosedurnya itu panjang, dan tidak pendek. Kami sedang menyusun, agar saat masuk ke OJK lebih gampang,” kata Maulana, di Bogor, Jawa Barat, Minggu 10 September 2017.

OJK Terbitkan Aturan untuk Mendukung Penerbitan dan Pelaporan Obligasi dan Sukuk Daerah

Maulana menjelaskan, prosedur yang berbelit, menjadi salah satu alasan utama pemerintah daerah belum berminat menerbitkan obligasi. Misalnya, sebelum menerbitkan obligasi, pemerintah daerah harus terlebih dahulu meminta izin kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Sementara, melalui DPRD, pemerintah daerah harus berjuang untuk meloloskan suatu kebijakan. Kemudian, izin dari Kemenkeu, dan ada pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri, baru masuk OJK. Jadi cukup panjang perjalanannya,” kata Maulana. 

Dengan revisi aturan, maka diharapkan proses penerbitan obligasi daerah ketika sudah masuk ranah OJK bisa lebih mudah. Meskipun tidak secara spesifik menjelaskan, Maulana mengatakan, bahwa revisi tersebut akan mengatur berbagai kemudahan dalam penerbitan obligasi.

Dorong Ekonomi Daerah

Penerbitan obligasi daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan pun diyakini akan ikut mendorong aktivitas ekonomi di daerah. Bukan tidak mungkin, ke depan pemerintah daerah tidak perlu lagi mengandalkan kas keuangan daerah yang selama ini diberikan pemerintah pusat untuk meningkatkan perekonomian.

“Semestinya bisa. Obligasi daerah ini hanya bisa digunakan untuk membangun infrastruktur publik, tidak boleh bayar utang, gaji pegawai. Syaratnya, yang menghasilkan,” katanya. (art)

Ilustrasi investasi kecil-kecilan

Punya Uang Rp10 Juta? Ini 5 Pilihan Investasi yang Menguntungkan

Punya 'uang dingin' Rp10 juta? Simak 5 pilihan investasi menarik dan menguntungkan!

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2024