YLKI: Aturan Tarif Baru Jagorawi Kebijakan Tak Adil
- ANTARA/Yulius Satria Wijaya
VIVA.co.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mengritik kebijakan PT Jasa Marga, yang telah mengubah tarif tol ruas Jagorawi dengan formulasi satu tarif atau tarif flat. Tarif itu berlaku sejak 8 September 2017.
YLKI menilai kebijakan tarif baru Tol Jagorawi untuk jarak dekat maupun jauh, yang disamakan jadi Rp.6.500, merupakan kebijakan yang tidak adil.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan, terkait hal itu, terdapat tiga aspek yang harus disoroti dengan formulasinya. Pertama, menyangkut formulasi tarif yang harus diaudit dan transparan.
"Jangan sampai perubahan tarif tersebut dijadikan kedok untuk menaikkan tarif terselubung. Jika pendapatan PT Jasa Marga pada ruas Jagorawi mengalami kenaikan berarti ada kenaikan tarif terselubung. Dan hal ini bisa dikategorikan melanggar regulasi," kata Tulus melalui keterangan tertulis pada Jumat 8 September 2017.
Yang kedua, YLKI menilai formulasi tarif Jagorawi terlihat tidak adil karena cenderung memberatkan pengguna jalan tol terutama untuk pintu tol yang pendek seperti pintu tol TMII, Cibubur, dan Sentul.Â
"Terlalu ringan atau murah untuk pengguna tol gate Bogor karena hanya Rp6.500," ujarnya.
Tulus melanjutkan yang ketiga, formulasi tarif terjauh yakni pintul tol Bogor yang terlalu murah jika Rp6.500 sebab tarif tersebut kontraproduktif bagi pengguna transportasi umum KRL Commuterline yang tarifnya hampir mendekati jumlah itu.
"Sangat mungkin pengguna KRL akan bermigrasi ke pengguna tol karena tarif tolnya lebih murah daripada tarif KRL-nya. Jika ini terjadi maka Jakarta akan makin macet. Bahkan formulasi tarif tol Jagorawi akan mengakibatkan LRT Cibinong-Jakarta mati suri karena tidak laku. Akibatnya LRT yang dibangun dengan tujuan untuk mengatasi kemacetan di Jakarta tidak akan efektif karena tidak laku," ujar Tulus. (ren)
Â