BI: Belum Ada Laporan Peritel Gesek Ganda Kartu Kredit
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Bank Indonesia hingga saat ini masih belum mendapatkan laporan dari warga mengenai toko atau merchant yang menggesek ganda kartu atau double swipe dalam transaksi non tunai. BI sebelumnya meminta konsumen jangan mau kartu kredit atau debitnya digesek selain di mesin gesek resmi (EDC) saat bertransaksi di toko mana pun.
"Sampai sekarang belum ada di BI," kata Direktur Eksekutif Depertemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran, Enny Pangabean, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 8 September 2017.
Untuk itu, Enny mengimbau kepada masyarakat luas pemegang kartu debit atau kartu kredit apabila kartunya dilakukan double swipe oleh kasir, langsung menolaknya.
"Apabila masyarakat mengetahui merchant melakukan double swipe harap melaporkan Bank Indonesia, melalui pusat kontak Bank Indonesia atau nomor Bicara 131," katanya.
Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Dalam aturan itu, terdapat Pasal 34 huruf b, bank sentral melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data informasi transaksi pembayaran, selain untuk transaksi pemrosesan pembayaran, yang mencangkup larangan pengambilan data melalui mesin kasir. (ren)