BI: Belum Ada Laporan Peritel Gesek Ganda Kartu Kredit

Jangan mau kartu kreditnya digesek selain di mesin gesek resmi (EDC).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Bank Indonesia hingga saat ini masih belum mendapatkan laporan dari warga mengenai toko atau merchant yang menggesek ganda kartu atau double swipe dalam transaksi non tunai. BI sebelumnya meminta konsumen jangan mau kartu kredit atau debitnya digesek selain di mesin gesek resmi (EDC) saat bertransaksi di toko mana pun.

Bank Sinarmas Target Terbitkan 20 Ribu Kartu Kredit Untuk Nasabah Prioritas di 2025

"Sampai sekarang belum ada di BI," kata Direktur Eksekutif Depertemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran, Enny Pangabean, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 8 September 2017. 

Untuk itu, Enny mengimbau kepada masyarakat luas pemegang kartu debit atau kartu kredit apabila kartunya dilakukan double swipe oleh kasir, langsung menolaknya. 

Gak Perlu Kartu ATM, Ini Cara Setor dan Tarik Tunai Pakai BRImo

"Apabila masyarakat mengetahui merchant melakukan double swipe harap melaporkan Bank Indonesia, melalui pusat kontak Bank Indonesia atau nomor Bicara 131," katanya. 

Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. 

BNI Mastercard World Hadir dengan Desain dan Fitur Baru, Hidup Makin Sehat Travelling Makin Seru

Dalam aturan itu, terdapat Pasal 34 huruf b, bank sentral melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data informasi transaksi pembayaran, selain untuk transaksi pemrosesan pembayaran, yang mencangkup larangan pengambilan data melalui mesin kasir. (ren)

Ilustrasi ajukan kartu kredit virtual di BRImo

Cara Ajukan Kartu Kredit Virtual BRI di BRImo, Mudah dan Cepat

Kartu Kredit Virtual BRI menawarkan berbagai kemudahan, mulai dari akses informasi limit hingga kemudahan transaksi online dan QRIS.

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2024