Aprindo Mengaku Tak Tahu Ada Larangan Gesekan Ganda

Kartu Kredit dan Kartu Debit
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia menjelaskan alasan utama toko atau merchant menggesek kartu debit maupun kartu kredit di mesin kasir (cash register). Padahal, penggesekan kartu hanya boleh dilakukan satu kali di mesin Electronik Data Capture (EDC).

Waspada Penipuan! Ini Cara Ampuh Mencegah Pembobolan Kartu Kredit

Ketua Aprindo Roy Mande saat berbincang dengan VIVA.co.id mengungkapkan, penggesekan kartu debit maupun kartu kredit di cash register memang hanya bertujuan untuk validasi data transaksi yang sudah dibayarkan konsumen. Meski demikian, Roy mengaku tidak mengetahui adanya larangan tersebut.

“Kami belum mendapatkan info itu, tetapi kami akan pelajari. Kami akan bersikap kooperatif. Kami juga akan komunikasi dengan Bank Indonesia dan bank lain,” kata Roy di Jakarta, Jumat 8 September 2017.

Cara Pakai Kartu Kredit Bebas Boros, Ini 10 Tips Jitunya!

Larangan penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Dalam aturan itu, kartu hanya boleh digesek satu kali di mesin EDC, dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.

Selain itu, pada Pasal 34 huruf b, BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya, larangan pengambilan data melalui mesin kasir.

10 Trik Aman Pakai Kartu Kredit Tanpa Khawatir Tagihan Membengkak

“Kami akan bicara dengan BI, agar ini bisa diterbitkan juga melalui surat edaran. Supaya kami bisa memberitahukan kepada seluruh anggota kami, dan bisa disebarluaskan,” ujarnya.

Roy pun mengaku terbuka atas masukan-masukan dari bank, jika penggesekan ganda berpotensi membahayakan data nasabah. Masukan-masukan dari bank, kata Roy, pun diupayakan bisa diakomodir oleh seluruh pelaku ritel yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

“Mungkin ini karena tidak terkomunikasi dengan baik antara bank dan merchant. Karena tidak semua toko melakukan gesek ganda, hanya toko-toko besar saja. Kami juga terbuka, jika bank menawarkan solusi, sehingga konsumen tidak khawatir,” katanya.

Lantas, apa alasan merchant menggesek kartu kredit di cash register? Selain untuk validasi, penggesekan di cash register bertujuan untuk mempercepat antrean transaksi pembayaran yang kerap terjadi, di dalam pusat perbelanjaan di berbagai daerah.

Menurut Roy, penggesekan kartu di cash register jauh lebih efisien ketimbang harus memasukan nomor kartu konsumen secara manual. Sementara di sisi lain, antrean yang kerap terjadi terkadang membuat konsumen merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan.

“Kalau manual itu bisa memakan waktu 15-20 detik dalam setiap transaksi. Sementara swipe lebih mudah dan cepat, di tengah antrean yang panjang,” katanya.

Meski demikian, Aprindo akan bersikap koperatif atas larangan bank sentral mengenai hal tersebut. Roy pun mengaku sejauh ini belum menerima adanya merchant yang mengalami keluhan dari konsumen, atas data nasabah yang bocor akibat penggesekan ganda tersebut.

“Kami tidak pernah bertujuan untuk meng-capture data, karena ini hanya soal kecepatan pelayanan. Karena ini menyangkut mengenai konsumen, kami juga akan sampaikan kepada seluruh anggota. Supaya masyarakat bisa tenang.” (mus)

 

Ilustrasi kartu kredit.

BI Perpanjang Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit hingga 30 Juni 2025

Batas relaksasi cicilan kartu kredit ini mestinya berakhir pada 31 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024