Kemenkeu Buka Penerimaan CPNS, Berapa Gaji per Bulan?
- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuka kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia untuk bekerja di Kementerian Keuangan. Pada tahun ini, Kemenkeu membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil atau PNS sebanyak 2.880 orang.
Lantas, berapa gaji yang bisa didapatkan pegawai institusi negara yang mengurusi keuangan tersebut?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang perubahan ketujuh belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 177 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok terendah yang diterima aparatur negara Kemenkeu mencapai Rp1.488.500 per bulan.
“Gaji pokok tersebut untuk PNS golongan IA dengan masa kerja nol tahun,” kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani di Jakarta, Kamis 7 September 2017.
Sementara gaji pokok tertinggi yang diterima oleh PNS Kemenkeu mencapai Rp5.620.300 per bulan untuk PNS golongan IVE dengan masa kerja 32 tahun. Perubahan gaji ini, kata Ani, memang terakhir dilakukan sejak 2015 dengan kenaikan sebesar enam persen.
Sementara perekrutan pegawai baru Kemenkeu diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan tenaga teknis pelayanan dan pengawasan keuangan negara. Dari jumlah yang disiapkan, Kemenkeu menawarkan tiga jenjang pendidikan untuk seluruh warga negara Indonesia.
Ada lowongan 733 Sarjana (S1), 1 Magister (S2) dan 2.146 Diploma III (D III). Merinci lebih jauh, pemerintah mengalokasikan untuk lulusan cumlaude 73 orang atau 10 persen, disabilitas 12 orang, putra-putri Papua dan Papua Barat 26 orang dan kategori umum sebanyak 2.770 orang.
“Penyandang disabilitas untuk seluruh unit kecuali Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.
Nantinya, sebanyak 2.880 CPNS Kemenkeu akan ditempatkan di beberapa unit kerja. CPNS terbanyak akan ditempatkan di Direktorat Jenderal Pajak sebanyak 1.721. Kemudian 575 CPNS ditempatkan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan 261 orang di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Selain itu, akan ditempatkan pula di Sekretariat Jenderal 201 orang, di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebanyak 66 orang, di Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebanyak 10 orang dan di Badan Kebijakan Fiskal sebanyak 20 orang serta di BPPK 26 orang.
Untuk dapat menjadi calon pegawai Kementerian Keuangan, WNI yang memenuhi syarat bisa mendaftar secara online melalui www.sscn.bkn.go.id pada 11 hingga 25 September 2017 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK).
Batasan usia pelamar berdasarkan tanggal lahir yang tercantum di ijazah pada 1 September 2017 dengan kriteria 18-30 tahun untuk S2, 18-28 tahun untuk S1 dan 18-23 tahun untuk D3. Pelamar dapat melihat hasil kelulusan seleksi administrasi pada tanggal 3 Oktober 2017 melalui portal www.rekrutmen.kemenkeu.go.id. (ase)