Grab Siap Tindak Tegas Pengemudi Langgar Batasan Motor
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Wacana pemerintah untuk menerapkan aturan pembatasan akses bagi pengendara sepeda motor di jalan protokol di Jakarta menuai pro dan kontra. Setelah dilarang melintasi Jalan Medan Merdeka hingga Bundaran Hotel Indonesia, kini kebijakan itu diperluas dengan rencana pelarangan motor melintasi Jalan H. Rasuna Said, Kuningan.
Sosialisasi larangan melintasi jalan utama di ibu kota ini pun sudah dilakukan sejak 21 Agustus dan akan berakhir 11 September 2017. Aturan baru dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini tak hanya diberlakukan bagi pemilik pribadi kendaraan roda dua, tetapi juga bagi transportasi daring, seperti Gojek, Grab, dan Uber.
Country Head of Business Development Grab Indonesia, Bayu Seto mengatakan, perusahaannya akan mematuhi dan mengikuti peraturan itu. Perusahaan penyedia jasa transportasi daring asal Malaysia ini tidak akan membantah segala bentuk peraturan yang diterapkan pemerintah Indonesia untuk urusan berkendaraan.
"Kami tetap mengarahkan driver agar sesuai dengan regulasi pemerintah, karena ini bagian dari kode etik driver. Kalau driver tidak taat regulasi pemerintah, maka pelanggan berhak melaporkan ke kami dan sudah pasti akan suspend dia," tutur Bayu saat dijumpai di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu 6 September 2017.
Sebagai penegas, Bayu berharap seluruh mitra pengemudi Grab Indonesia tidak ada lagi yang nekat untuk melintasi jalan-jalan yang dilarang oleh Pemprov DKI, meski penumpangnya meminta untuk melakukannya. Pengemudi harus tetap berpedoman pada kode etik dan aturan-aturan yang diminta oleh Grab, agar tak menimbulkan hal-hal yang tak diinginkan dari dua sisi.
Rencana perluasan kawasan larangan bagi motor mendapat beragam reaksi masyarakat. Respons tersebut di antaranya muncul dalam bentuk petisi menolak pelarangan motor di Sudirman dan Kuningan. Melalui petisi itu, pembuat petisi meminta Pemprov DKI menghentikan kebijakan pelarangan tersebut.
Untuk itu, ada sejumlah alasan yang dikemukakan, salah satunya kebijakan pelarangan sepeda motor itu menyangkut hajat hidup masyarakat luas, baik yang secara langsung menggunakan motor atau pun mereka yang membutuhkan layanan jasa motor.