Curhat Pebisnis Angkutan, Taksi Online Makin Tak Beraturan

Ratusan supir taksi menggelar aksi demonstrasi menolak keberadaan angkutan umum online .
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Keputusan Mahkamah Agung menganulir beberapa pasal yang tercantum dalam aturan tata kelola angkutan berbasis online masih menuai polemik. Apalagi, dianulirnya aturan tersebut dianggap tidak memberikan keadilan bagi penyedia layanan angkutan kovensional.

Organda Kudus: Sudah Ada Pengusaha Transportasi yang Gulung Tikar

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Pengusaha Angkutan Darat Ateng Aryono mengatakan, setiap pelaku bisnis angkutan darat yang beroperasi di Indonesia tetap harus mengikuti aturan yang ditetapkan. Aspek keadilan, dalam hal ini pun perlu dikedepankan.

“Harus ada level playing field, dan kesetaraan yang sama. Sesungguhnya, regulasi itu adalah suatu keharusan,” kata Ateng dalam sebuah diskusi, Jakarta, Rabu, 6 September 2017.

Terdampak Larangan Mudik, Awak Angkutan Umum Minta BLT

Ketika penyedia layanan transportasi online muncul ke permukaan, menurut Ateng, jumlah armada angkutan transportasi darat konvensional mengalami penurunan. Apalagi pada waktu itu tidak ada aturan pemerintah yang memayungi keberlangsungan usaha penyedia angkutan transportasi online.

“Mereka harus berhenti. Dari hampir 27 ribu armada, sekarang itu tinggal 10-11 ribu yang masih beroperasi. Itu di DKI Jakarta saja. Sekarang berapa kerugian negara yang hilang?” tegas Ateng.

Kecewa Mudik Dilarang, Organda: Kenapa Kami Tak Diajak Bicara

Ateng pun berharap, pemerintah segera mempercepat aturan baru terkait dengan tata kelola angkutan transportasi berbasis online. Namun dalam aturan baru nanti, Organda menilai, perlu adanya tambahan aturan baru yang sebelumnya tidak tercantum dalam aturan sebelumnya.

“Platform itu harus diatur, karena ini namanya persaingan. Kadang bisa termanfaatkan dan merugikan. Jadi kalau menata, harus seluruhnya. Platform harus ikut aturan,” katanya.

Hal serupa dikemukakan Sekretaris Jenderal Koperasi Transportasi Usaha Bersama, yang bertindak sebagai koperasi mitra taksi online Uber Indonesia, Musa Emyus. Menurutnya, para penyedia transportasi online telah sepakat untuk mengikuti aturan yang diberlakukan pemerintah.

Menurut Musa, dianulirnya aturan tata kelola angkutan transportasi darat sama sekali tak membuat penyedia jasa maupun mitra senang bukan kepalang. Ia menegaskan, bahwa saat ini tengah merumuskan penelitian yang nantinya akan diserahkan kepada pemerintah sebagai kajian.

“Kami nanti akan buat resume, bagaimana dari sisi kami aturannya ke depan. Nanti bisa di combine dengan aturan dari pemerintah. Kami juga ingin diatur,” tegasnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya