Enam Digit PIN Kartu Kredit Amankan Data dari Gesek Ganda
- Iwan Heriyanto | Surabaya Post
VIVA.co.id – Kewajiban penggunaan enam digit personal identification number dalam setiap transaksi kartu kredit disebut menjadi salah satu upaya regulator dalam menjaga keamanan data nasabah. Selain karena bersifat rahasia, PIN bersifat terenkripsi sehingga lebih sulit dipalsukan.
Hal ini menyusul penggesekan ganda (double swap) kartu debet maupun kartu kredit dalam transaksi non tunai. Sesuai aturan yang berlaku, kartu hanya boleh digesek satu kali di mesin Electronik Data Capture dan tidak diperkenankan digesek di mesin kasir atau lainnya.
Direktur PT Bank Central Asia, Santoso saat berbincang dengan VIVA.co.id mengungkapkan, aturan kewajiban penggunaan PIN dalam setiap transaksi kartu kredit mampu lebih memproteksi data para nasabah. Dengan adanya PIN, kecil kemungkinan bagi data nasabah tersebar melalui double swap.
“Ibaratnya, PIN dan kartu itu seperti kunci dan gembok. Kalau hanya gembok saja, tidak ada kunci, bisa terbuka. Ini akan jauh lebih mudah memitigasi,” kata Santoso, Jakarta, Rabu 5 September 2017.
Namun sayangnya, sejauh ini baru kartu debet yang diwajibkan menggunakan PIN enam digit, dalam rangka meningkatkan keamanan transaksi, memitigasi risiko terjadinya fraud, dan mensejajarkan penyelenggaraan kartu dengan best practice internasional.
Sementara kewajiban penggunaan PIN enam digit bagi kartu kredit, baru bisa diberlakukan pada 2020. Kebijakan yang rencananya diberlakukan pada 2015 itu, harus tertunda karena bank sentral memandang masih adanya perbankan yang belum siap untuk mengimplementasikan aturan tersebut.
“Sehingga, customer masih ada pilihan untuk menggunakan PIN atau tanda tangan,” kata Santoso.
Meski demikian, BCA pun akan terus melakukan berbagai upaya mitigasi agar double swipe kartu debet dan kredit tidak terulang. Salah satunya, adalah dengan menggecarkan edukasi kepada merchant, mengenai aturan teknis terkait dengan larangan double swipe.