Bacakan Pledoi, Tangis Ridho Rhoma Pecah di Depan Hakim
- VIVA.co.id/ Muhammad Yudha Prasetya
VIVA.co.id – Sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat pedangdut Ridho Rhoma berlanjut pada Selasa 5 September 2017 petang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Agenda persidangan memasuki pembacaan pledoi dari Ridho Rhoma.
Pledoi ini dibacakan oleh Ridho, setelah pada persidangan sebelumnya putra sang raja dangdut Rhoma Irama itu dituntut hukuman penjara selama 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum. Saat membacakan pledoinya di depan majelis hakim, Ridho terlihat tak mampu menahan air mata penyesalannya, seperti yang tertuang pada kata-kata di dalam pledoi tersebut.
"Saya ingin menyampaikan bahwa saya sadar apa kesalahan saya. Saya percaya bahwa saya menyesal dan saya berjanji tidak akan mengulangi," ujar Ridho Rhoma dengan suara sedu sedan menahan tangis, saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 5 September 2017.
Sementara, dalam pembelaan tersebut, kuasa hukum Ridho juga menekankan perlunya proses rehabilitasi bagi kliennya itu. Pengacara Ridho menuturkan telah terbukti Ridho merupakan seorang pengguna dan sama sekali tidak terindikasi terlibat dalam peredaran narkotika.
Ridho ditangkap Ditnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Jumat 24 Maret 2017, di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Barang bukti yang diamankan darinya yakni narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram, lengkap dengan bong atau alat hisap. (one)