Dalam 7 Tahun, Investasi Asing Cuma 27,5 Persen Terwujud

Staf Ahli Menko Perekonomian Edy Putra Irawady.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh Nadlir

VIVA.co.id – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan Penanaman Modal Asing (PMA) yang terealisasi dalam tujuh tahun terakhir hanya sebesar 27,5 persen secara rata-rata target tiap tahun. Mandeknya pelaksanaan PMA ini disebabkan perizinan Indonesia yang masih memakan waktu yang lama.

Di Era Transisi, Kolaborasi Semua Pihak Jadi Kunci Menuju Ketahanan Energi Nasional

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Edy Putra Irawady, pemerintah akan fokus membenahi perizinan. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. 

"Jelas (untuk) semua izin usaha, termasuk UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang jadi prioritas kita. orang mau rencana investasi PMA saja, hanya 27,5 persen dalam 7 tahun terakhir yang terlaksana. Sedangkan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) hanya 32 persenan artinya ada gap," kata Edy di kantornya, Kamis 31 Agustus 2017. 

Manufaktur RI Menggeliat, Airlangga Jaga Iklim Usaha Kondusif

Terlihat secara jelas, menurut dia permasalahan yang dialami oleh pemerintah saat ini adalah terkait dengan regulasi dan pelayanan publik. Itulah latar belakang bagi pemerintah untuk dapat mempermudah pelaksanaan berusaha.

"Karena itu, kita lihat kawan-kawan ada banyak yang bikin KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), kawasan investasi, yang di luar Jawa, ternyata tetap gagal, Jawa tetap dominan," ujarnya.

Menaker Yakin Penyiapan SDM Berkualitas Akan Dorong Investasi

Karena itu, ke depan, Ia ingin pembangunan konstruksi dalam sebuah kawasan tidak lagi menjadi kendala ke depannya.

"Sekarang kami ingin langsung bangun konstruksi. Saat ini ada sistem auto register (bypass birokrasi) dan end to end atau kita kawal loket perizinan mana yang sulit. jadi ini terkait investasi maupun urusan daerah," kata dia. (ren)
 

Ilustrasi realisasi investasi pembangunan.

Dunia Berebut Investasi, Ekonom: KUHP Baru Bakal Ganggu Realisasi Penanaman Modal Asing

Atas pengesahan Undang-undang tersebut pasal-pasal di UU KUHP menuai banyak sorotan dari berbagai pihak bahkan disebut akan mengganggu iklim investasi asing di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
7 Desember 2022