Apindo Pede Aturan Perizinan Baru Bisa Sedot Investasi Asing
- www.g20yes.fr
VIVA.co.id – Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia menyambut baik terbitnya aturan percepatan pelaksanaan berusaha yang dirilis Presiden Joko Widodo. Aturan tersebut, diharapkan menggeliatkan arus investasi asing di Indonesia.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W Kamdani mengungkapkan, kontribusi investasi asing ke Indonesia masih sangat rendah, dengan rata-rata per tahun hanya US$1,4 miliar. Bahkan, rasio investasi Indonesia saat ini masih jauh dari target RPJMN 2014-2015.
Dengan adanya aturan ini, maka pengusaha pun berharap aliran modal asing yang masuk ke Indonesia bisa semakin bergeliat. Derasnya investasi asing yang masuk, diharapkan mampu berdampak lebih terhadap aktivitas perekonomian domestik.
“Dengan terbitnya Perpres ini, di mana di dalamnya ada unit pengawalan khusus terhadap investasi besar, kami optimis investasi asing akan bergairah,” kata Shinta, melalui keterangan resmi yang diterima VIVA.co.id, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2017.
Bahkan menurut Shinta, bukan tidak mungkin aturan tersebut akan ikut mengerek peringkat kemudahan berusaha di Indonesia. Apalagi, Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi khusus kepada seluruh jajarannya agar menempatkan peringkat kemudahan berusaha di peringkat 40.
“Saat ini, peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia baru berada pada posisi 91,” katanya.