Kasus Hukum Selesai, Geo Dipa Kebut Proyek PLTP Dieng-Patuha
- richard-seaman.com
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi Samsudin Warsa tidak bersalah. Dia terbebas dari dakwaan melakukan kegiatan yang menguntungkan diri sendiri dalam perjanjian kontrak kerja dengan PT Bumigas Energi.
Dalam putusan perkara 1330/Pid.B/2016/PN JKT.SEL, majelis hakim menyimpulkan terdakwa tidak punya kewajiban untuk memberikan izin konsesi pengelolaan sumur Dieng dan Patuha. Izin tersebut tertuang dalam perjanjian kerja sama Nomor KTR.001/GDE/II/2015 tertanggal 1 Februari 2006, Antara Geo Dipa dan Bumigas.
Menanggapi putusan tersebut, Direktur Utama PT Geo Dipa Energi Riki Ibrahim bersyukur perusahaan tak terbukti melakukan tindak pidana, dan membebaskan terdakwa dari dakwaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan tuntasnya kasus ini, dia menegaskan, Geo Dipa segera melanjutkan proyek pengembangan panas bumi di pembagkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Dieng dan Patuha.
"Semakin memperjelas bahwa secara hukum hak pengelolaan wilayah panas bumi Dieng dan Patuha memang sudah sah ada sejak tahun 2002," ujar Riki dikutip dari keterangan resminya, Kamis 31 Agustus 2017.
Menurutnya, pengembangan proyek panas bumi ini akan mendukung pemerintah dalam menyukseskan program listrik 35 ribu megawatt (MW). Saat ini, perseroan tengah menggarap pembangunan PLTP Patuha unit 2 dan 3 serta PLTP Dieng unit 2 dan 3.
"Saat ini, Geo Dipa mengembangkan empat lapangan panas bumi yaitu lapangan eksisting Dieng dan Patuha yang masing–masing memiliki potensi 400 MW. Dan ada dua lapangan yang baru saja ditugaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, yaitu WKP Arjuno Welirang dengan estimasi potensi 200 MW, dan WKP Candi Umbul Telomoyo potensi sebesar 100 MW," katanya.
Riki optimistis di 2025, Geo Dipa dapat menambah kontribusi pasokan listrik total sebesar 700 MW. Bahkan, perseroan menargetkan total produksi listrik bertenaga panas bumi di 2030 mencapai 1.100 MW.
"Dengan membangun pembangkit listrik Patuha Unit 2, Unit 3, Unit 4, Unit 5, dan Dieng Unit 2, Unit 3, Unit 4, Unit 5 yang masing-masing berkapasitas 1x60 MW," tuturnya.