Data Dicuri, Pengguna Kartu Kredit Wajib Cermati Hal Ini

Bagi Anda pengguna kartu kredit, ada beberapa biaya yang perlu diketahui setelah menggunakannya.
Sumber :
  • REUTERS/Kevin Lamarque

VIVA.co.id – Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) mengimbau kepada seluruh pengguna kartu kredit waspada terhadap kebiasaan yang sering kali berakibat fatal. Apalagi, dalam beberapa waktu terakhir, aparat kepolisian berhasil membongkar sindikat pelaku jual beli data nasabah perbankan.

Waspada Penipuan! Ini Cara Ampuh Mencegah Pembobolan Kartu Kredit

General Manager AKKI Steve Marta mengungkapkan, ada beberapa kebiasaan yang perlu diwaspadai pengguna kartu kredit, agar data yang dimilikinya tidak tersebar dan disalahgunakan. Misalnya, seperti menggesekkan kartu selain ke mesin Electronic Data Capture (EDC).

“Kalau kartu di swap dua kali, data berpotensi tidak terjaga dan bisa digandakan. Jadi tidak boleh asal swap sembarangan, tanpa dijaga keamanannya,” kata Steve saat berbincang dengan VIVA.co.id, Jakarta, Rabu 30 Agustus 2017.

Cara Pakai Kartu Kredit Bebas Boros, Ini 10 Tips Jitunya!

Steve menjelaskan, merchant tidak bisa begitu saja menggesek kartu nasabah selain di mesin EDC. Selain karena alasan keamanan, perlu adanya sertifikasi dari institusi terkait yang bisa mempertanggungjawabkan kerahasiaan data nasabah yang terekam.

“Sesuai peraturan, merchant harus sertifikasi ke bank yang bekerja sama dengan mereka, tergantung dari sebanyak apa data, dan jenis data yang disimpan,” katanya.

10 Trik Aman Pakai Kartu Kredit Tanpa Khawatir Tagihan Membengkak

Apabila merchant dengan sengaja menggesek kartu selain di mesin EDC tanpa adanya sertifikasi dengan bank terkait, maka tentu ada sanksi yang harus diterima karena telah melanggar perjanjian. Sanksi yang diberikan mulai dari penutupan, sampai dengan dibawa ke ranah hukum.

“Kalau disinyalir ada toko atau merchant tempat asal ini terbukti membocorkan data, atau menggandakan kartu, kerja sama dengan bank bisa berakhir. Dan pasti bisa dibawa ke ranah hukum,” ujarnya.

Selain itu, ada satu hal penting lainnya yang harus dicermati para pemilik kartu kredit, agar data pribadinya tidak tersebar ke pihak yang tidak bertanggung jawab. Yakni, dengan berhati-hati dalam melakukan transaksi menggunakan fasilitas wi-fi publik.

“Bisa juga dari sambungan telepon, dicuri datanya melalui tapping. Kemudian wi-fi, karena transaksi melalui wi-fi ini tidak terjaga,” katanya. (one)

Ilustrasi kartu kredit.

BI Perpanjang Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit hingga 30 Juni 2025

Batas relaksasi cicilan kartu kredit ini mestinya berakhir pada 31 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024