Kementerian Keuangan Hitung Ulang Nilai Barang Milik Negara
- Chandra Gian Asmara/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Kementerian Keuangan akan melakukan penilaian ulang, atau revaluasi Barang Milik Negara 2017-2018. Ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara yang telah ditandatangani Presiden beberapa waktu lalu.
Penyusunan Perpres itu turut menggandeng Komite Standar Akuntansi pemerintah (KSAP) dan badan Pemeriksa Keuangan (BPK), guna memastikan penilaian kembali BMN agar tidak melanggar ketentuan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penilaian BMN yang terakhir kali dilakukan pada 10 tahun lalu, yaitu pada tahun 2007 hingga tahun 2010.
"Jadi, sebagian ini, sudah 10 tahun tidak revaluasi lagi. Misalnya nilai tanah, revaluasi 2007, ya nilainya masih mengacu pada tahun itu. Tapi kan, kalau kita lihat ini nilai tanah pasti naiknya sudah luar biasa," ujar Sri di kantornya, Selasa 29 Agustus 2017.Â
Sesuai laporan dan audit, nilai BMN yang  tercatat sebesar Rp2.188 triliun. BMN itu tersebar di 87 kementerian, atau Lembaga (K/L) selaku pengguna BMN dengan sekitar 26 ribu satuan kerja.
"Tahun 2007, BMN kita nilainya hanya Rp229 triliun ketika awal revaluasi. Setelah revaluasi berjalan , nilai BMN pada 2010 mencapai Rp1.244 triliun dan tahun 2016 temuan audit nilai BMN mencapai Rp2.188 triliun," kata dia.
Untuk itu, dalam dua tahun ke depan, Sri Mulyani mengatakan akan terus melakukan revaluasi. Revaluasi BMN ini menurutnya, tidak hanya berguna untuk menambah nilai aset BMN melainkan juga bisa memastikan adanya aset yang idle alias menganggur.
"Program ini harus seefisien mungkin, tetapi hasilnya akurat," ujar dia.Â