JK Minta Divestasi Freeport Sesuai Peraturan Pemerintah

Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti.

VIVA.co.id – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla meminta divestasi, atau pelepasan saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen yang telah disepakati Freeport dan pemerintah, terus dilakukan sesuai ketentuan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

Soal Perpanjangan Izin Ekspor Freeport, Bahlil Janjikan Keputusan Terbaik bagi Negara

Pasal 97 dalam PP itu sendiri mengatur penawaran divestasi dilakukan secara berurutan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau kabupaten/kota, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional.

JK menyampaikan, pelaksanaan tahapan divestasi yang akan segera dilakukan usai kesepakatan dicapai di Kementerian ESDM siang tadi, harus dilakukan sesuai ketentuan itu.

AI Meningkatkan Hilirisasi Mineral Indonesia Menuju Keberlanjutan dan Daya Saing Global

"Di PP itu ada urut-urutannya. Pertama pemerintah, termasuk BUMN, kemudian ada daerah, ada susunannya. Tapi memang (penerima penawaran) pemerintah pusat dulu," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017.

Lebih lanjut, JK menyambut baik tercapainya kesepakatan antara Freeport dan pemerintah. JK menyampaikan bahwa Freeport memang harus senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dalam melaksanakan operasi mereka di Indonesia.

Riset Binus Sebut Kebijakan Hilirisasi Indonesia Jadi Inspirasi Negara Asia dan Afrika

"Setiap renegosiasi tujuannya selesai," ujar JK.

Industri pertambangan nasional.

Riset UI: Hilirisasi Jadi Prasyarat Sektor Industri Menuju Indonesia Emas 2045

Indonesia terus melangkah maju dalam mengoptimalkan potensi sumber daya alamnya melalui program hilirisasi industri tambang.

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2025