KUR Sektor Industri Pengolahan Baru Tersalurkan 6 Persen

Ilustrasi industri kecil dan menengah di Boyolali, Jawa Tengah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Shintaloka Pradita Sicca

VIVA.co.id – Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan bahwa penyaluran kredit usaha rakyat untuk sektor industri pengolahan termasuk industri kecil dan menengah, hingga Juli 2017 baru enam persen, atau senilai Rp3,3 triliun. Idealnya target peruntukan KUR pada sektor usaha produktif sebesar 30-40 persen. 

Peduli Industri Kecil, Kemenperin Berikan Sertifikasi TKDN dan Kekayaan Intelektual

Menurut Airlangga, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan akses pembiayaan terhadap IKM, antara lain melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan Pemodalan Nasional Madani (PNM).

"Kami juga mendorong agar IKM memanfaatkan e-commerce, karena seperti Jepang, China, dan Singapura sudah banyak mendukung pengembangan e-commerce di Indonesia,” ucap Airlangga dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 28 Agustus 2017.

Menperin Dukung Peran Perempuan Sebagai Wirausaha Industri

Sementara itu, Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih menyebutkan bahawa jumlah IKM mencapai 4,4 juta unit usaha dan menyerap tenaga kerja sebanyak 10,1 juta orang pada 2016.
 
IKM diakuinya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 4,27 persen. 

“Dengan kinerja tersebut, IKM memiliki peran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, stabilitas sosial, dan berkontribusi pada pengembangan sektor swasta yang dinamis,” jelas Gati.
 
Sehingga berdasarkan itu dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, Kemenperin menargetkan penciptaan sebanyak 20 ribu wirausaha baru. 

IKM Champion BBI Bengkulu, Apresiasi bagi Upaya IKM Naik Kelas

“Untuk mencapai sasaran ini, kami telah melaksanakan program pemberian fasilitas melalui pengembangan produk IKM, restrukturisasi mesin dan peralatan serta promosi dan pameran,” sebut Gati.

Kemenperin juga melakukan penguatan kelembagaan melalui pengembangan sentra IKM serta peningkatan kemampuan Unit Pelayanan Teknis (UPT). 

“Alokasi dana dekonsentrasi pada 2018 diarahkan untuk mendukung penciptaan wirausaha baru,” lanjutnya.
 

[dok. Humas Komisi VI DPR RI]

Bisa Bikin Investor Hengkang, Pemerintah Didorong Awasi Ketat Permenperin Soal TKDN

Lahirnya Permenperin Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), merupakan upaya membuka kesempatan industri kecil menengah atau IKM, berpartisipasi

img_title
VIVA.co.id
11 September 2024