Mendag Ancam Pedagang Beras yang Tak Patuhi Aturan HET

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra G. Asmara

VIVA.co.id – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan memberi sanksi tegas bagi pedagang beras yang menjual dagangannya dengan harga yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi atau HET yang telah ditetapkan. Sanksi itu berupa pencabutan izin dari perusahaan yang bersangkutan.

Harga Beras Deflasi 0,45 Persen di November 2024

Dia menegaskan, harga beras yang dijual di level konsumen tak boleh di atas dari harga yang ditetapkan pemerintah. Menurut Enggar, pemangku kepentingan di sektor perberasan telah menyepakati ketentuan ini.

"Ini kan HET. Jadi dengan segala risiko, sanksinya izin usaha dicabut, (bagi yang melanggar)" kata Enggar di kantornya, Kamis 24 Agustus 2017.

Daftar Harga Pangan 2 Desember 2024: Beras hingga Daging Sapi Naik

Dalam ketentuan yang diterbitkan, pelaku usaha penjualan beras secara eceran wajib mengikuti HET tersebut. Pelaku usaha juga wajib mencantumkan label keterangan jenis beras, baik itu medium atau pun premium pada kemasan. Juga diwajibkan pencantuman label HET pada kemasan.

Pencantuman HET ini dikecualikan terhadap beras medium dan premium yang ditetapkan sebagai beras khusus oleh Kementerian Pertanian. "Pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi HET dikenakan sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis paling banyak dua kali oleh pejabat penerbit," ujarnya menambahkan.

Daftar Harga Pangan 28 November 2024: Beras hingga Minyak Goreng Naik

Aturan ini akan berlaku per 1 September 2017 setelah Permendag yang baru diterbitkan menggantikan Permendag Nomor 27 Tahun 2017. HET yang ditetapkan ini, menurutnya tidak bersifat rigid atau masih dapat berubah sewaktu-waktu. "Kalau harga turun ya berubah turun. Setiap saat kita punya kewenangan untuk evaluasi." (mus)

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)

Harga Rokok Bakal Naik Mulai 1 Januari 2025, Simak Daftarnya!

Meskipun cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan pada tahun depan, namun harga jual eceran (HJE) rokok bakal mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2025 mendatang

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2024