Mendag Ancam Pedagang Beras yang Tak Patuhi Aturan HET
- VIVA.co.id/Chandra G. Asmara
VIVA.co.id – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan memberi sanksi tegas bagi pedagang beras yang menjual dagangannya dengan harga yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi atau HET yang telah ditetapkan. Sanksi itu berupa pencabutan izin dari perusahaan yang bersangkutan.
Dia menegaskan, harga beras yang dijual di level konsumen tak boleh di atas dari harga yang ditetapkan pemerintah. Menurut Enggar, pemangku kepentingan di sektor perberasan telah menyepakati ketentuan ini.
"Ini kan HET. Jadi dengan segala risiko, sanksinya izin usaha dicabut, (bagi yang melanggar)" kata Enggar di kantornya, Kamis 24 Agustus 2017.
Dalam ketentuan yang diterbitkan, pelaku usaha penjualan beras secara eceran wajib mengikuti HET tersebut. Pelaku usaha juga wajib mencantumkan label keterangan jenis beras, baik itu medium atau pun premium pada kemasan. Juga diwajibkan pencantuman label HET pada kemasan.
Pencantuman HET ini dikecualikan terhadap beras medium dan premium yang ditetapkan sebagai beras khusus oleh Kementerian Pertanian. "Pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi HET dikenakan sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis paling banyak dua kali oleh pejabat penerbit," ujarnya menambahkan.
Aturan ini akan berlaku per 1 September 2017 setelah Permendag yang baru diterbitkan menggantikan Permendag Nomor 27 Tahun 2017. HET yang ditetapkan ini, menurutnya tidak bersifat rigid atau masih dapat berubah sewaktu-waktu. "Kalau harga turun ya berubah turun. Setiap saat kita punya kewenangan untuk evaluasi." (mus)