Cegah Konflik Berlanjut, Aturan Taksi Online Jangan Berlarut
- Reuters/Garry Lotulung
VIVA.co.id – Masyarakat Transportasi Indonesia mendesak pemerintah segera membereskan persoalan aturan transportasi online, yang baru-baru ini dianulir oleh Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan, demi menghindari konflik bisnis yang terjadi di lapangan antarsesama layanan transportasi.
Ketua Umum MTI Danang Parikesit mengungkapkan, beberapa pertimbangkan MA menganulir sejumlah pasal aturan transportasi online diharapkan segera diakomodir pemerintah, yang dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Terutama, bagaimana mengakomodir bisnis model transportasi online.
“Seperti di Filipina, (transportasi online) diperlakukan berbeda dengan taksi. Sehingga, tidak membanding-bandingkan,” kata Danang, saat ditemui di Jakarta, Rabu 23 Agustus 2017.
Menurut Danang, jika aturan tersebut dibiarkan terlalu lama, dikhawatirkan akan timbul perselisihan antara sesama penyedia layanan transportasi. Sebab di satu sisi, penyedia layanan transportasi konvensional memiliki dasar dan acuan hukum yang jelas, sedangkan penyedia transportasi online sebaliknya.
“Taksi online diatur agar negara hadir di situ, sehingga masyarakat terlindungi. Jangan dibiarkan sendiri,” ujarnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung melalui amar putusannya mengabulkan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM.26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.
Dalam putusannya, MA menilai Permenhub No. PM 26 tahun 2017 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Seperti, bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan kesepakatan antara pengguna jasa dengan usaha angkutan sewa khusus.
Selain itu, MA juga berpendapat bahwa Angkutan Sewa Khusus berbasis aplikasi online merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dalam moda transportasi yang menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu.
MA juga melihat fakta di lapangan tentang Angkutan Sewa Khusus ini telah berhasil mengubah bentuk pasar dari monopoli ke persaingan pasar yang kompetitif, dengan memanfaatkan keunggulan dari sisi teknologi dan bermitra dengan masyarakat.
Dalam putusannya MA juga menyayangkan penyusunan regulasi bidang transportasi berbasis teknologi dan informasi tidak didasarkan pada asas musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh stakeholder di bidang jasa transportasi.
Dengan demikian, maka Permenhub No. PM 26 tahun 2017 tentang aturan Taksi Online yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum terikat dan dicabut. (asp)