Warga RI Belum Punya NPWP Bisa Berkaca dari Essien
- VIVA.co.id/Muhammad Ali Wafa
VIVA.co.id – Pemain Persib Bandung, Michael Essien telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak Indonesia, Selasa 22 Agustus 2017. Penggawa yang berposisi sebagai gelandang bertahan tersebut kini telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan terdaftar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, terutama bagi yang belum memiliki NPWP, agar berkaca dari Essien. Sebagai orang asing yang meraup keuntungan di Indonesia, sikap kooperatif yang ditunjukkan pemain asal Ghana itu patut dijadikan contoh.
“Pajak itu kewajiban, jadi harus ada kesadaran terutama dari yang punya usaha. Dan saya yakin sudah tahu semua. Essien ini salah satunya. Meskipun kami tetap imbau, jangan hanya daftar saja, tapi juga harus taat,” kata Hestu saat berbincang dengan VIVA.co.id, di Jakarta, Rabu 23 Agustus 2017.
Berdasarkan data otoritas pajak, jumlah wajib pajak yang terdaftar dan wajib menunaikan kewajibannya kepada negara hingga akhir tahun mencapai 36 juta. Meskipun angka tersebut setiap tahunnya mengalami kenaikan hingga 3-4 juta wajib pajak, hal ini sama sekali tidak menunjukkan adanya tingkat kepatuhan yang tinggi.
Hestu menjelaskan, setoran pajak para wajib pajak dalam beberapa tahun terakhir selalu diupayakan dikembalikan ke masyarakat, melalui gelontoran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tidak hanya untuk membangun infrastruktur, namun juga untuk pengentasan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan.
“Pemerintah mengalokasikan lima persen untuk kesehatan, 20 persen untuk pendidikan. Itu dari mana? Dari pajak. Kalau ingin negara ini maju, perlu ada kesadaran. Jangan hanya menikmati hasil pembangunan,” ujarnya.