Rencana Aturan Pembatasan Impor Tembakau Dikritisi

Tinggi, Break Even Point (BEP) harga tembakau Madura
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Saiful Bahri

VIVA.co.id – Rencana aturan pembatasan impor tembakau oleh Kementerian Perdagangan menuai kritik. Beleid yang rencananya akan diterbitkan pada akhir Agustus 2017 ini dinilai tidak didukung oleh data yang valid mengenai jumlah impor tembakau. 

Para pelaku industri hasil tembakau mempertanyakan kesiapan Kementerian Perdagangan dalam mengeluarkan aturan ini. Dalam beleid ini, arus impor beberapa varian tembakau, termasuk Virginia dan Oriental, dibatasi. 

Padahal, kedua varian ini paling banyak digunakan untuk rokok jenis mild yang paling populer, namun tidak dapat dibudidayakan di dalam negeri. 

Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) yang beranggotakan sekitar 150 pabrikan kecil mengaku tidak dilibatkan dalam proses pembuatan aturan ini. Implementasinya jelas bisa merugikan usaha kecil di sektor ini. 

"Dikeluarkannya aturan ini seperti sekadar memenuhi ego sektoral yang sangat kuat, namun tidak mempertimbangkan seluruh mata rantai industri dengan bijaksana dan saksama," kata Sekjen Formasi Suhardjo dikutip dari keterangan resminya, Rabu 23 Agustus 2017. 

Suhardjo meminta pemerintah berhati-hati dalam menyusun aturan pembatasan impor tembakau. Aturan ini berpotensi menyebabkan anggota Formasi kekurangan pasokan tembakau yang belum dapat dibudidayakan di Indonesia.

"Sebagai pabrikan kelas menengah ke bawah, jujur kami membutuhkan bimbingan pemerintah. Dengan adanya rencana ini tentu kami menjadi sulit," kata Suhardjo.

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP RTMM) Sudarto bahkan mempertanyakan apakah pemerintah memiliki data yang valid mengenai kebutuhan tiap-tiap jenis tembakau yang diperlukan industri, berapa banyak tembakau yang terserap dan tidak terserap.

Strategi Kemendag Perluas Pasar UMKM di Ekosistem Ekonomi Digital

"Jangan segala kebijakan itu asal dibuat kejar target, tetapi teknisnya belum siap," ujarnya. 

Dia juga mengingatkan bahwa aturan ini berpotensi mengganggu kegiatan produksi pabrikan rokok, karena langkanya bahan baku yang berujung pada pemutusan hubungan kerja para buruh pabrikan rokok.

Kemendag Dorong Ritel Pemegang Brand Global Kolaborasi dengan Industri Lokal
Charles Sitorus dan Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Tak Cuma Tom Lembong, Ini Jejak Impor Gula 6 Menteri Perdagangan di Era Jokowi

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama Charles Sitorus mantan Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI (2015-2016) kasus impor gula

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024