Organda Heran MA Bisa-bisanya Anulir Aturan Taksi Online

Sejumlah penumpang menunggu layanan ojek dan taksi berbasis online.
Sumber :
  • REUTERS/Edgar Su

VIVA.co.id – Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta mengaku bingung akan keputusan Mahkamah Agung (MA), yang telah menganulir sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 

Kemenhub Sediakan Mudik Gratis Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Salah satunya mengenai pencabutan pasal yang mengatur tarif dan kuota layanan taksi berbasis online, yang telah ditetapkan pemerintah lewat Permenhub itu. Sebab hal tersebut membuat pengusaha penyedia angkutan online bisa seenaknya menentukan tarif yang dibebankan ke masyarakat. 

Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, meminta hasil putusan Judicial Review oleh MA terhadap PM 26 tersebut perlu dikaji ulang. Sebab, ada beberapa pasal dari PM 26 tersebut yang dibuat mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 74 dan UU nomor 22 tahun 2009 tentang  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Penampakan 3 Pegawai Kemenhub Ditahan KPK Karena Terlibat Kasus Korupsi DJKA

"Putusan MA itu justru membuat kita bingung. Karena amanat UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 , bahwa semua kegiatan angkutan umum itu harus berbadan hukum , dalam pasal PM 26 oleh MA malah dicabut, Ini salah satu contoh saja," kata Shafruhan kepada VIVA.co.id, Rabu 23 Agustus 2017.

Shafruhan mengatakan, tarif dan kuota diatur sesuai Peraturan Pemerintah dan juga diatur berdasarkan ketentuan yang dibuat oleh kepala daerah masing-masing. Dengan, melihat kemampuan dan kebutuhan masing-masing daerah. Ia juga mengkritik pencabutan pasal tersebut.

Data Kemenhub: Pelita Air Jadi Maskapai yang Berhasil Pertahankan OTP di Atas 90 Persen

"Masa hanya sebuah perusahaan aplikasi yang milik asing bisa mengatur tarif sendiri di negara lain. Sementara di negara kita ini, semua kegiatan-kegiatan yang menyangkut angkutan umum baik untuk orang dan barang kita diatur melalui UU LLAJ, kemudian ditindaklanjuti dengan PP 74  dan seterusnya," ujar dia.

Ketegasan pemerintah diperlukan untuk merespons hal ini. Sehingga tidak ada yang dirugikan di masa depan. 

"Perusahaan aplikasi ini sudah menginjak-injak harga diri Pemerintah Indonesia," tutur dia. (ren)

Ilustrasi ASDP

ASDP Indonesia dan Kemenhub Gelar Mudik Gratis Sambut Natal 2024, Simak Syaratnya!

T ASDP Indonesia Ferry (Persero) menggelar Mudik Gratis yang diselenggarakan pada 19 ruas pelabuhan keberangkatan, dengan total tiket gratis mencapai lebih dari 5.000 tik

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2024