Mau Investasi Emas di Pegadaian, Perhatikan 10 Hal Ini

Investasi emas di Indonesia
Sumber :
  • http://semarang.olx.co.id

VIVA.co.id – Melakukan penyimpanan uang tidak hanya dengan menabung, investasi pun sama dengan menabung. Itu lah yang terdapat di benak mereka yang bergelut di bidang tersebut. 

Misalnya, Anda mempunyai banyak uang dan lalu menyimpannya di bank maka uang tersebut akan dimakan inflasi, uang Rp1 juta sekarang tidak akan sama dengan uang Rp1 juta 5 tahun mendatang. Hal itulah yang perlu dipertimbangkan.

Sebagai langkah antisipasi hal tersebut, Anda perlu menyimpan uang dalam bentuk barang, seperti emas. Sebagaimana diketahui, harga emas tiap tahunnya selalu meningkat dan jarang sekali mengalami penurunan. 

Jadi, selain properti rumah dan tanah, emas pun menjadi cara yang tepat untuk berinvestasi. Nah, bagi Anda yang ingin mencoba investasi dengan emas, pegadaian bisa menjadi tempatnya. 

Ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan jika berinvestasi emas di pegadaian. Berikut ini tips dari Cermati.com, 10 keuntungan investasi emas di pegadaian yang perlu diketahui.

1. Pembelian emas bisa secara kredit ataupun tunai

Pegadaian melayani pembelian emas baik secara kredit maupun tunai. Jika Anda membeli emas secara tunai, emas yang dibeli akan diterima dua pekan setelah pembayaran lunas karena pegadaian tidak menyetok langsung emas tersebut.

Jika Anda membeli emas secara kredit atau mencicil, Anda baru bisa menerima emas dan sertifikatnya tersebut setelah seluruh cicilan lunas.

2. Pegadaian memiliki kredibilitas baik

Pegadaian merupakan lembaga resmi serta perusahaan dengan kredibilitas baik dalam transaksi maupun investasi emas. Oleh karena itu, Anda dapat berinvestasi pada perusahaan yang jelas dan telah terbukti legalitasnya untuk menghindari terjadinya penipuan saat berinvestasi.

Tidak sedikit orang yang telah menjadi korban penipuan dalam berinvestasi. Jadi, investasi di pegadaian memang pilihan yang tepat.

3. Emas besertifikat resmi

Emas yang dijual oleh pegadaian memiliki sertifikat resmi dari PT AntamTbk . Akan tetapi, ada kabar yang menyebutkan bahwa pegadaian kini mengeluarkan produk emasnya sendiri yang diberi nama merk.

4. Harga emas normal dengan proses pembayaran sederhana

Pegadaian menerapkan harga emas yang terbilang normal dengan proses pembayaran yang sederhana. Proses transaksi pembelian emas ini bisa diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari 20 menit.

5. Harga emas selalu naik

Apabila kita melakukan investasi emas, pegadaian akan pastikan harga emas selalu naik karena emas sangat jarang mengalami penurunan harga. Jadi, kemungkinan Anda mengalami kerugian itu kecil.

6. Cicilan ringan

Cicilan untuk beli emas ringan karena jangka waktunya relatif pendek yakni mulai dari 1 sampai 36 bulan, sehingga tidak akan terlalu membebani.

7. Solusi tepat untuk keperluan mendesak

Apabila Anda mendapat keperluan mendesak di tengah jalannya proses mencicil, emas tersebut dapat digadaikan di pegadaian pula. Pegadaian akan menjumlah seluruh cicilan yang telah dilakukan dan itulah jumlah pinjaman maksimum yang bisa didapatkan.

Jika telah memiliki uang kembali, maka Anda bisa membayar dan melanjutkan kembali cicilan emas.

Fitur Kartu Kredit yang Tampak Menguntungkan Tapi Bisa Menjerumuskan

8. Berbagai pilihan berat emas

Pegadaian menyediakan emas dengan berbagai berat, mulai dari 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, hingga 1 kilogram. Jadi, Anda dapat menentukan sendiri mau berinvestasi emas dalam pilihan berat yang mana.

Sebelum Mulai Usaha Musiman, Ketahui Hal Ini Dulu

9. Biaya administrasi terjangkau

Pihak pegadaian menyediakan fasilitas penyimpanan untuk keamanan investasi Anda, dengan biaya yang sangat terjangkau sehingga tidak akan membebani Anda.

Ini Cara Aman Pinjam Uang di Aplikasi Pinjaman Online

10. Keamanan terjamin

Investasi emas di pegadaian terjamin keamanannya sehingga Anda tidak perlu takut akan kehilangan emas tersebut.

Ilustrasi sales asuransi.

Beli Produk Asuransi Secara Virtual, Perhatikan Tahapan Ini

Perusahaan asuransi yan dipilih harus punya surat izin dari OJK.

img_title
VIVA.co.id
23 Juni 2020