Tepatkah MA Anulir Aturan Taksi Online?

Ilustrasi Taksi online Grab.
Sumber :
  • Grab

VIVA.co.id – Keputusan Mahkamah Agung (MA) menganulir Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 26 tentang Aturan Taksi Online, dinilai akan kembali menimbulkan keresahan bagi pebisnis transportasi yang sudah beroperasi sejak lama. 

Data Kemenhub: Pelita Air Jadi Maskapai yang Berhasil Pertahankan OTP di Atas 90 Persen

Apalagi dalam Putusan MA No. 37 P/HUM/2017, permenhub itu dianulir karena tidak sesuai dengan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena para pengusaha penyedia angkutan online dinilai tidak masuk kriteria UMKM. 

"Tapi pemodal besar yang berlindung seolah UMKM," ujar Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno kepada VIVA.co.id, Selasa 22 Agustus 2017. 

Kemenhub Segera Bangun Pelabuhan di IKN, Lokasinya Dekat KIPP

Kenapa termasuk pemodal besar, karena menurutnya, perusahaan penyedia angkutan online memiliki permodalan yang besar. Sehingga bisa mensubsidi tarif yang dibebankan kepada pelanggan. 

"Yang akhirnya juga (tarifnya) tidak akan murah selamanya," tegasnya. 

Hari Ini, KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Soal Dugaan Korupsi DJKA

Dia pun menyayangkan keputusan ini dikeluarkan di saat pemerintah sedang gencar-gencarnya menata transportasi umum yang kian terpuruk saat ini. Pemerintah pun tidak memiliki instrumen untuk mengawasi praktik bisnis ini. 

"Pemerintah harus punya instrumen untuk mengawasi praktik bisnis transportasi di mana pun untuk menjaga keseimbangan dan penataan transportasi secara nasional," tambahnya.  

Lebih lanjut, kata dia, pengawasan pemerintah menjadi penting karena terkait dengan prinsip-prinsp keselamatan transportasi bagi konsumen. 

"Sementara, (angkutan) online adalah sistem, bukan berlaku sebagai operator transportasi. Yang mengatur segalanya melebihi kewenangan regulator transportasi," tegasnya.

Tiga orang tersangka kasus DJKA resmi ditahan KPK

Penampakan 3 Pegawai Kemenhub Ditahan KPK Karena Terlibat Kasus Korupsi DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan tiga orang pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kasus dugaan korupsi jalur perkeretaapian DJKA Kement

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024