Diandalkan Biayai APBN-P, Cukai Plastik Masih Sebatas Ide
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat mengaku belum menerima hasil kajian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengenai komponen plastik yang akan dijadikan objek penambahan barang kena cukai baru. Rencananya, kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan tahun ini.
Anggota Komisi XI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Eva Kusuma Sundari, tak memungkiri bahwa parlemen bersama Kementerian Keuangan sudah membahas mengenai rencana tersebut. Namun sampai saat ini, tidak ada sesuatu hal yang konkret untuk diputuskan.
"Belum ada hitam di atas putih. Sejauh ini baru ide, karena mereka masih mengkaji," kata Eva, dalam sebuah diskusi, Jakarta, Selasa 22 Agustus 2017.
Parlemen, ditegaskan Eva, pun mengaku telah meminta kepada pemerintah menyelesaikan kajian pengenaan cukai untuk komponen plastik. Apalagi, pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2017 telah memasukkan komponen tersebut sebagai tambahan penerimaan negara sebesar Rp1,6 triliun.
"Kami tanya progresnya seperti apa, bagaimana kajian, plastik jenis apa, tarifnya berapa, masih menunggu. Padahal bisa langsung dieksekusi. DPR setuju, tinggal komunikasi," katanya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, masih akan mengagendakan pertemuan dengan parlemen  setelah masa sidang berikutnya, untuk membahas persoalan tersebut,. Pemerintah ingin, agar rencana penambahan objek cukai baru bisa disahkan tahun ini.
"Kami akan konsultasi dengan DPR. Semoga tetap jadi, dan harus jadi," tegas Suahasil.Â