Begini Dampak Turunnya BI Rate ke Bunga Kredit Perbankan
- REUTERS/Darren Whiteside/Files
VIVA.co.id – Suku bunga acuan atau BI 7-Day Repo Rate ditahan Bank Indonesia sejak 10 bulan terakhir di level 4,75 persen. Suku bunga acuan dievaluasi setiap bulan menggunakan berbagai faktor mulai dari moneter hingga makro ekonomi.
Dan pada hari ini, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, akan mengumumkan suku bunga acuan 7-Day Repo Rate terbaru yang akan berlaku hingga satu bulan ke depan.
Lantas seberapa besar pengaruhnya jika suku bunga acuan ini diturunkan atau pun ditahan, terhadap suku bunga perbankan?
"Pengaruh penurunan 7-Days Repo Rate memang tidak terlalu besar terhadap kredit perbankan. Pada 2016 BI rate diturunkan lebih dari tiga kali tapi kecil ke penurunan bunga kredit bank," kata Ekonom Institute for Development of Economics and Finance, Bhima Yudhistira Adhinegara kepada VIVA.co.id, selasa 22 Agustus 2017.
Sehingga, menurut dia, penurunan 7-Day Repo Rate harus dilakukan secara bersamaan dengan kelonggaran kebijakan moneter lainnya.
"Misalnya 7-Day Repo Rate diturunkan 25 basis poin, GWM (Giro Wajib Minimum) juga diturunkan dan LTV harusnya menjadi 90 persen dalam satu keputusan rapat dewan gubernur. Dengan cara mengeluarkan paket pelonggaran moneter, dampaknya lebih besar ke perbankan," ujar dia.
Selain itu saat ini, ujarnya, adalah waktu yang tepat untuk melakukan easing yakni kebijakan moneter non konvensional yang dipakai bank sentral untuk mencegah penurunan suplai uang ketika kebijakan moneter standar mulai tidak efektif.
Lalu, sambung dia, dari sisi inflasi sebenarnya ada ruang penurunan suku bunga karena sebagian administered price atau harga yang diatur pemerintah sudah disesuaikan sejak awal tahun. Sementara, nilai tukar dalam sebulan terakhir sedikit tertekan tapi dalam batas normal.
"Pertimbangan untuk melakukan pelonggaran moneter juga lebih didominasi dua faktor yakni risiko geopolitik seperti ketegangan di semenanjung Korea dan ketidakpastian kenaikan suku bunga Fed rate yang mempengaruhi stabilitas moneter sampai akhir tahun 2017," kata dia.
Dia pun menambahkan, cara lain untuk menurunkan suku bunga kredit adalah mempercepat konsolidasi perbankan. Adapun jumlah bank di Indonesia yang saat ini sebanyak 117 bank membuat penurunan bunga kredit menjadi lambat akibat struktur persaingan dalam memperebutkan dana yang kurang bagus.
"Oleh karena itu penurunan suku bunga juga menjadi tugas OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sebaiknya ada insentif bagi bank yang ingin melakukan merger atau akuisisi. Insentif itu misalnya penangguhan pembayaran iuran OJK selama 3-5 tahun," katanya.