Siap-siap, Tarif Cukai Rokok Naik Lagi Tahun Depan

Rokok ilegal senilai Rp3,7 miliar disita Ditjen Bea Cukai Jawa Timur.
Sumber :
  • Tudji Martudji/Surabaya

VIVA.co.id – Kementerian Keuangan berencana menaikkan kembali tarif cukai hasil tembakau tahun depan. Upaya ini sebagai cara pemerintah mengejar target penerimaan cukai yang dipatok Rp155,4 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018.

Cukai Rokok Naik Langsung 2 Tahun, Kemenkeu: Perintah Jokowi Supaya 2024 Tak Gaduh

Direktur Jendeal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi menjelaskan, keputusan untuk kembali menaikan tarif cukai rokok memang hampir setiap tahunnya dilakukan oleh Kemenkeu.

Selain demi menekan angka konsumsi rokok, dan menjalankan peta jalan (roadmap) kenaikan tarif cukai rokok yang sudah disepakati. “Biasanya memang secara reguler ada penyesuaian tarif setiap tahun,” kata Heru di Jakarta, Jumat 18 Agustus 2017.

Tarif Cukai Rokok Bakal Naik pada 2023, Ini Penjelasan Bea Cukai

Peta jalan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Aturan ini telah diteken bendahara negara pada September 2016.

Heru mengungkapkan, pemerintah telah mengkalkulasi dampak dari kenaikan tarif cukai rokok terhadap penerimaan cukai tahun depan. Ia memastikan untuk tetap menggandeng sejumlah pemangku kepentingan terkait untuk merumuskan besaran kenaikan tarif cukai rokok.

Kemenkeu Catat Aset Tanah PTNBH Senilai Rp161,30 Triliun

Namun, satu hal yang pasti, rumusan untuk menentukan tarif cukai tahun depan akan tetap berlandaskan pada pertumbuhan ekonomi 5,4 persen, dan laju inflasi yang dipatok 3,5 persen dalam RAPBN 2018.

Pemerintah dalam menghitung kenaikan tarif cukai rokok, selalu menggunakan metode yang sama. “Nanti akan kami bicarakan. Pertama yang berkepentingan dengan industri termasuk petani, satu lagi terkait kesehatan,” ujarnya.

Sebagai informasi, penerimaan bea dan cukai dalam RAPBN 2018 mencapai Rp194,1 triliun, naik Rp5 triliun  dari outlook APBN Perubahan 2017.

Rinciannya, cukai hasil tembakau Rp148,2 triliun, cukai etil alkohol Rp170 miliar, cukai minuman mengandung etil alkohol Rp6,5 triliun, dan pendapatan cukai lainnya yang diharapkan berasal dari cukai kantong plastik sebesar Rp500 miliar.

Pita Cukai RI buatan Peruri dengan TKDN 100 persen. (ilustrasi)

Kenaikan Cukai Rokok Terlalu Tinggi, Pengamat Nilai Penerimaan Negara Jadi Tak Optimal

Kebijakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang terlalu tinggi dinilai tidak efektif untuk mengendalikan konsumsi, hingga dan mengoptimalisasi penerimaan negara.

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024