Setelah Dinyatakan Pailit, Upaya Damai Nyonya Meneer Ditolak
- VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id – Hakim Pengawas Edi Suwanto menolak permohonan damai PT Nyonya Meneer usai dinyatakan pailit beberapa waktu lalu. Penolakan permohonan damai disampaikan hakim pengawas, saat pertemuan kreditur dan debitur bersama kurator di Pengadilan Negeri Semarang.
Menurut Edi, alasan upaya damai itu ditolak, karena berseberangan dengan hukum kepailitan. Di mana, PT Nyonya Meneer telah dinyatakan pailit oleh pengadilan pada Kamis lalu, 3 Agustus 2017. "Hukum kepailitan tetap jalan terus," kata Edi, saat pertemuan kreditur dan debitur di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat 11 Agutsus 2017.
Edi pun menyarankan, agar pihak debitor bisa mencari investor untuk menyelamatkan perusahaan paska dinyatakan pailit. Namun, secara hukum kepailitan, upaya damai tetap tidak bisa dilakukan.
"Tetapi, apabila ada investor dan lain-lain, itu pekerjaan dia dihitung kemudian. Tidak usah debat, carilah investor secepat mungkin," ujar Edi.
Permohonan perdamaian itu disampaikan oleh kuasa hukum PT Nyonya Meneer Azwar dalam pertemuan kurator, kreditor, dan debitor. Pertemuan itu menjadi kali pertama, setelah Nyonya Meneer dinyatakan pailit. Salah satu bahasan seluruh pihak adalah pencocokan piutang yang harus dibayarkan Nyonya Meneer kepada para krediturnya.
Sementara itu, tim kurator pailit PT Nyonya Meneer Wahyu Hidayat menyebut, masuknya investor diperbolehkan untuk menyelamatkan Nyonya Meneer. Namun, secara teknis, harus melalui kurator yang kini berkuasa atas aset Nyonya Meneer paska dinyatakan pailit.
Wahyu menjelaskan, tim kurator hanya melaksanakan penyelesaian pembayaran utang kepada para kreditur Nyonya Meneer. Penyelesaian pembayaran utang itu salah satunya dengan menyita aset pabrik jamu legendaris tersebut di Kota Semarang.
"Kalau ada investor yang masuk, nanti ada ahlinya yang melakukan perhitungan. Kurator hanya melaksanakan penyelesaian utang kepada kreditur," jelas Wahyu.
Aset Nyonya Meneer resmi di sita kurator pada Rabu lalu, 9 Agustus 2017. Sejauh ini, total aset yang masih dalam verifikasi ada di enam titik yang berupa tanah dan bangunan. Aset itu ada Jalan Kaligawe KM 04, Jalan Raden Patah nomor 197-199, Jalan Raden Patah nomor 191-193, Jalan Raden Patah nomor 177, Jalan Letjen Suprapto nomor 39 serta Jalan Soekarno-Hatta KM28 Bergas Kidul, Kabupaten Semarang. (asp)