Perpres E-Commerce Terbit, Begini Detailnya
- www.pixabay.com/StockSnap
VIVA.co.id – Pemerintah telah menerbitkan panduan perdagangan berbasis elektronik di Tanah Air. Panduan ini dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik atau Road Map e-Commerce Tahun 2017-2019.
Perpres peta jalan SPNBE 2017-2019 itu dikeluarkan dengan pertimbangan, ekonomi berbasis elektronik mempunyai potensi ekonomi yang tinggi bagi Indonesia dan merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Pertimbangan lainnya, yakni dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi berbasis elektronik.
Pemerintah memandang perlu mendorong percepatan dan pengembangan sistem e-Commerce, perusahaan rintisan (startup), pengembangan usaha, dan percepatan logistik dengan menetapkan peta jalan SPNBE yang terintegrasi.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 21 Juli 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres tersebut.
"Perpres e-commerce selesai diundangkan kemarin, ditandatangani Presiden akhir Juli. Perpres e-commerce ini memberikan petunjuk bagi industri digital ekonomi, jalannya mau ke mana," ucap Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, yang terlibat dalam Keanggotaan Pengarah, di kantor Kominfo, Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2017.
Peta Jalan SPNBE 2017-2019, berisi dokumen yang memberi arahan dan langkah-langkah penyiapan dan pelaksanaan bisnis e-Commerce.
"Ada tujuh isu besar yang diselesaikan (pada Perpres SPNBE), yaitu masalah pendanaan, SDM, logistik, cyber security, perlindungam konsumen, infrastruktur/TIK. Kemudian, ada 30 lebih inisiatif. Ini suatu peta jalan yang komprehensif dan transparan, serta jelas arahnya ke mana. Road map ini disiapkan bersama-sama, bukan hanya oleh pemerintah, tapi juga dengan players (pelaku industri). Oleh karena itu, isinya banyak yang menyentuh isu di players," papar Rudiantara.
Tim pelaksana
Dalam rangka pelaksanaan Perpres tersebut, dibentuk Komite Pengarah, yang bertugas mengoordinasikan dan sinkronisasi pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019. Komite ini juga mengarahkan langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan peta jalan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan peta jalan, dan menetapkan perubahan peta jalan tersebut sesuai kebutuhan.
Perpres ini juga menyebutkan, untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Pengarah, Tim Pelaksana dan Narasumber Utama dibentuk Manajemen Pelaksana oleh Menteri Koordinator Perekonomian. Manajemen Pelaksana ini berkedudukan di Kemenko Perekonomian, dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian.
Perpres juga mengamanahkan Sekretaris Kemenko Perekonomian dapat merekrut tenaga ahli perseorangan dan/atau badang usaha sesuai kebutuhan, guna mendukung pelaksanaan tugas Manajemen Pelaksana. Menurut Perpres ini, Komite Pengarah melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala setiap enam atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komite Pengarah, Tim Pelaksana, Narasumber Utama, dan Manajemen Pelaksana, menurut Perpres ini, dibebankan kepada anggaran Kementerian Koordinator bidang Perekonomian; dan pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya Peta Jalan SPNBE 2017-2019 bisa disimak pada tautan ini.
(ase)