Masih Defisit, Alasan RI Butuh Impor Tembakau
- REUTERS / Pilar Olivares
VIVA.co.id – Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengungkapkan, saat ini Indonesia masih mengalami defisit tembakau, baik secara kualitas, kuantitas, dan varietas.Â
Akibatnya, impor komoditas 'emas hijau' itu masih dibutuhkan oleh industri. Terutama varietas yang tidak dapat dibudidayakan di dalam negeri, seperti tembakau Virginia dan Oriental.Â
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie berpendapat, wacana pembatasan impor di tengah defisit tembakau dinilai tidak tepat dan mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau.
Menurutnya pemerintah sebenarnya dapat menetapkan kebijakan bea masuk yang sedikit lebih tinggi terhadap varietas yang tidak dapat dibudidayakan ataupun varietas yang jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
"Bea masuk bisa menjadi solusi," ujar Moeftie dikutip dari keterangannya, Rabu 10 Agustus 2017.Â
Terkait besarannya, menurutnya pemerintah harus menetapkannya secara wajar. Sehingga Dengan adanya kebijakan ini, industri masih tetap memiliki akses terhadap bahan baku.
Sebagai informasi, dalam lima tahun terakhir, rata–rata produksi tembakau di dalam negeri selalu di bawah 200 ribu ton per tahun. Sementara, permintaan tembakau berkisar 320 ribu ton per tahun.Â
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo mengatakan, pemerintah dapat mengenakan kebijakan tarif progresif terhadap varietas tembakau yang tidak dapat dipenuhi oleh petani lokal.Â
"Dengan adanya tarif progresif, maka yang diuntungkan tentu pemerintah," ujar Firman.
Firman juga mengimbau agar pabrikan terus melakukan pembinaan dan kemitraan terhadap petani untuk membudidayakan varietas-varietas tembakau yang dibutuhkan. Sehingga, tembakau dalam negeri yang terserap menjadi lebih banyak.
Moefti mengaku mendukung hal tersebut. Menurutnya pemerintah perlu mendorong percepatan program kemitraan antara pabrikan dan petani tembakau. Program kemitraan termasuk proses pendampingan saat penanaman hingga panen.
"Ini salah satu solusi untuk mencapai produksi yang dibutuhkan, baik secara kualitas maupun kuantitas," katanya.
Lebih lanjut menurutnya, aturan baru terkait pembatasan impor tembakau sebenarnya bertentangan dengan keinginan Presiden Joko Widodo, yang mengharapkan adanya deregulasi sehingga semua hambatan bisnis dapat dihilangkan.