Harga Jual Gas ConocoPhillips Naik, DPR Panggil Jonan
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dalam waktu dekat. Ini dilakukan setelah mantan Menteri Perhubungan tersebut menerbitkan surat keputusan kenaikan harga jual gas bumi yang dilego ConocoPhillips Indonesia (COPI) dari lapangan Grissik, Blok Corridor, Sumatera Selatan.
Seperti diketahui, setelah menggelar pertemuan dengan sejumlah petinggi perusahaan itu di Amerika Serikat akhir bulan lalu, Menteri Jonan menerbitkan surat bernomor 5882/12/MEM.M/2017 tentang penetapan harga jual gas bumi dari ConocoPhillips Grissik ke PT Perusahaan Gas Negara Tbk untuk wilayah Batam.
“Kami akan panggil dia (Jonan) untuk mengklarifikasi kebijakannya. Kalau perlu manajemen COPI juga harus hadir,” ujar Inas Nasrullah Zubir Anggota Komisi VI DPR dikutip dari keterangannya, Selasa, 8 Agustus 2017.
Dalam surat yang diteken Jonan pada 31 Juli 2017 itu, COPI diperbolehkan untuk menaikkan harga jual gas dengan volume 27,27 – 50 BBTUD dari US$2,6 per MMBTU menjadi US$3,5 per MMBTU. Inas pun menilai Jonan telah sewenang-wenang dalam mengambil keputusan dan mementingkan perusahaan asing.
“Coba hitung, berapa itu kenaikannya? Sementara itu BUMN (Badan Usaha Milik Negara) tidak diberi kesempatan dan pilihan. Ngawur sekali kan,” tegas Inas.
Jonan sendiri masih bungkam menyoal kenaikan harga jual gas ConnocoPhillips di wilayah Batam itu. Sementara, Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menjelaskan kenaikan harga gas COPI sudah melalui proses bisnis yang wajar.
Kenaikan harga juga dimaksudkan dalam rangka memperbaiki keekonomian lapangan guna memberikan kepastian atas keberlangsungan kegiatan produksi dan pasokan gas ke PGN.
"Harga COPI sebesar US$2,6 per MMBTU Itu memang relatif rendah dibandingkan kontrak gas lainnya dengan sumber gas yang sama. Itu juga telah melalui proses B to B (business to business) yang wajar untuk menjaga fairness di sisi supply," ujar Arcandra.