Bangun Rumah Murah, Pengembang Harus Gabung Asosiasi

Pameran Rumah Murah di JCC beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan, akan serius menangani pengembang-pengembang perumahan 'nakal' yang sering menipu konsumen. Kini, semua pengembang yang mau bangun rumah murah dan disubsidi dalam bentuk kredit pemilikan rumah (KPR) diwajibkan terdaftar dalam asosiasi. 

BRI Info Lelang Beri 6 Rekomendasi Rumah Murah di Jabodetabek

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Lana Winayanti, mengatakan, pengembang tersebut bisa masuk ke daftar asosiasi pengembang yang sudah intens bekerja sama dengan pemerintah. Seperti, Real Estat Indonesia (REI) dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi). 

"Dan masing-masing asosiasi pengembang itu harus menyerahkan daftarnya ke PUPR, ke PPDPP (Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan), dan data itu termasuk lokasi dari perumahan yang dibangun," kata Lana di Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Jakarta, Senin 7 Agustus 2017. 

BRI Targetkan Penyaluran 20.000 Unit KPR FLPP di 2024, Simak Persyaratannya!

Ke depannya, ia mengatakan, pemerintah akan mengelola situs tersendiri untuk memetakan di mana saja rencana pengembangan rumah bersubsidi dan detailnya seperti berapa unit yang dibangun. 

"Misalnya di suatu provinsi, lokasinya di mana, berapa unit yang dibangun," katanya. 

Tawarkan Rumah Subsidi di Purwakarta dan Bandung, Perumnas: Cicilan Rp 900 Ribu Sampai Lunas!

Ia pun menegaskan, konsumen yang ingin membeli rumah subsidi hendaknya harus hati-hati dalam akad kredit. Pembayaran uang muka (down payment/DP) seharusnya langsung ke rekening bank pengelola subsidi bukan ke pengembangnya. 

"DP itu berdasarkan akad kredit dengan pengembang, dan urusannya langsung dengan bank. Kami langsung meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, hak masyarakat dan penyaluran, Termasuk standar rumah layak huni," tutur dia.

Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di kawasan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,

PPN Mau Naik 12 Persen, Masyarakat Bakal Sulit Punya Rumah

Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menolak rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024