JICT Mengaku Sudah Bayar Bonus Karyawan yang Mogok Kerja
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) mengaku sudah memenuhi tuntutan karyawan yang menggelar aksi mogok kerja berhari-hari di Tanjung Priok. Salah satu tuntutan yang telah dipenuhi, yakni membayarkan bonus kerja.
Menurut Direktur Keuangan PT JICT, Budi Cahyono, bonus kerja sebesar 7,8 persen atau Rp47 miliar telah dibayarkan perusahaan ke karyawan sejak tiga bulan lalu.
"Bonus itu sudah kami bayarkan sejak Mei 2017 jadi kewajiban perusahaan sudah tertunaikan," kata Budi dalam jumpa pers di Hotel Ambhara, Kebayoran Baru, Minggu 6 Agustus 2017.
Menurut Budi, PT JICT sedang berusaha melakukan pendekatan ke karyawan terkait tuntutan karyawan tentang pembayaran tambahan insentif kerja di luar bonus.
"Itu yang masih jadi dispute dan tengah dimediasi Suku Dinas Ketenagakerjaan Tanjung Priok," kata Budi.
Karyawan menuntut tambahan insentif kerja di luar bonus, karena kinerja JICT diklaim telah naik sebesar 12 persen. Sedangkan bonus yang diterima karyawan justru mengalami penurunan sebesar 42 persen.
Pendapatan JICT meningkat 4,6 persen pada 2016, dan biaya overhead termasuk bonus tantiem direksi, komisaris meningkat 18 persen. (ren)