Kisah Pahit Kerajaan Jamu Nyonya Meneer
- njonjameneer.com
VIVA.co.id – Perusahaan jamu legendaris, PT Nyonya Meneer, akhirnya dinyatakan pailit atau bangkrut. Perusahaan asli Kota Semarang itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang, karena tidak mampu membayar utangnya.
Nyonya Meneer dinyatakan pailit setelah kalah gugatan atas perkara kredit macet yang dilayangkan oleh salah satu kreditor, yakni Hendrianto Bambang Santoso, warga Palur, Kabupaten Sukoharjo.
Lalu bagaimana sebenarnya sejarah berdirinya perusahaan jamu legendaris tersebut hingga dinyatakan pailit?
PT Nyonya Meneer pada awalnya didirikan dengan keterbatasan oleh Lauw Ping Nio atau nama asli dari Nyonya Meneer. Perusahaan tersebut berdiri sejak 1919 dengan memiliki pabrik pertamanya di Semarang, Jawa Tengah.
Nyonya Meneer sendiri lahir di Sidoarjo, Jawa Timur pada 1895 dan tinggal di Semarang dengan suaminya saat pendudukan Belanda. Dalam perjalanannya suami dari Nyonya Meneer jatuh sakit sehingga berbekal sedikit pengetahuan Nyonya Meneer meracik aneka tumbuhan dan rempah untuk diminum.
Dari percobaannya tersebut, ternyata ramuan yang diraciknya ternyata mujarab, padahal berbagai pengobatan tidak mampu memulihkan kondisi suami tercinta. Dan sejak 1951 para kerabat dekat mencoba racikan jamunya dan merasakan puas.
Nyonya Meneer yang ringan tangan dan peduli pada orang-orang di sekitarnya dengan senang hati meracik untuk mereka yang demam, sakit kepala, masuk angin dan terserang berbagai penyakit ringan lainnya.
Lalu pada 1972, semakin banyak permintaan jamu kepadanya membuat kesulitan mengantarnya dan pada akhirnya jamu tersebut dikemas dengan mencantumkan fotonya, yang kini dikenal dengan jamu Nyonya Meneer dengan foto wanita legenda.
Kemudian, perusahaan tersebut terus berkembang di mana pada 2015, Nyonya Meneer berhasil memperluas pasar jamu hingga ke Taiwan, setelah sebelumnya berhasil masuk ke Malaysia, Brunei, Australia, Belanda dan Amerika Serikat.
Kini PT Nyonya Meneer digugat pailit karena miliki tumpukan utang kepada sejumlah kreditor. Dalam amar putusannya pada Kamis, 3 Agustus 2017, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Nani Indrawati, menyatakan menolak pengajuan permohonan pembatalan perdamaian oleh PT Nyonya Meneer.
Atas sejumlah kesulitan dan tantangan yang dihadapi perusahaan tersebut, PT Nyonya Meneer memiliki slogan "Keterbatasan bisa menjadi motivasi, keprihatinan dapat memacu kreativitas". (ren)