Daftar Domain .ID Tidak Perlu Upload KTP Lagi
- Dok. PANDI.id
VIVA.co.id – Pengelola Nama Domain Internet Indonesia atau PANDI melakukan uji coba pendaftaran nama domain .ID tanpa perlu mengunggah KTP atau dokumen identitas lainnya.
Dengan cara ini maka proses pendaftaran nama domain .ID diharapkan dapat menjadi semakin cepat. Ketua PANDI, Andi Budimansyah mengatakan, mulai 1 Agustus 2017 akan mulai menerima pendaftaran nama domain .id tanpa perlu melakukan unggah dokumen identitas.
Kewajiban unggah dokumen ini seringkali dianggap merepotkan dan membuat masyarakat enggan mendaftarkan nama domain .id. Menurutnya, salah satu alasan utama pemilihan nama domain internet adalah faktor kemudahan pendaftaran.
“Selama bertahun-tahun, pendaftaran domain .id dikeluhkan ribet dan kadang menjadi lama karena harus melampirkan salinan dokumen,” ujarnya, dalam keterangannya, Selasa, 1 Agustus 2017.
Andi menambahkan, kemudahan pendaftaran menduduki peringkat pertama, atau lebih dari 40 persen responden, sebagai alasan dalam memilih nama domain internet.
Saat ini domain .id, selain apapun.id, yang hanya membutuhkan dokumen identitas untuk pendaftaran adalah web.id, my.id, dan biz.id.
“Pandaftaran nama-nama domain yang lain seperti co.id, ac.id, net.id, sch.id, or.id, dan beberapa domain lainnya memerlukan dokumen legalitas, karena memang diperuntukkan khusus bagi institusi. Kami belum berencana untuk mengubah syarat pendaftarannya,” ujar Andi.
Meskipun tidak lagi mewajibkan unggah dokumen, PANDI tetap melakukan verifikasi pengguna nama domain dengan cara lain. “Tingkat keamanan dan kepercayaan terhadap domain .id yang sudah tinggi tidak akan kami korbankan,” tegasnya.
PANDI akan menggunakan beberapa cara untuk melakukan verifikasi pengguna nama domain. Salah satu cara verifikasi adalah dengan mengikuti standar whois accuracy ICANN yang menggunakan model verifikasi email dan telepon.
"Cara lainnya dengan menggunakan aplikasi U.ID yang terhubung langsung ke basis data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, hal ini memungkinkan verifikasi data NIK secara online," papar Andi.
Kendati demikian, tujuan PANDI mempermudah pendaftaran nama domain .id tidak akan mengurangi tingkat keamanan dan kepercayaan tinggi yang saat ini juga diapresiasi oleh pengguna internet di Indonesia.
"Pengguna nama domain .id tetap harus bisa ditelusuri oleh aparat jika terjadi pelanggaran hukum," kata dia.