Jokowi Sebut Utang RI Tak Seperti yang Digambarkan di Medsos

Ilustrasi peningkatan utang luar negeri Indonesia.
Sumber :
  • Halomoney

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo, memaparkan kenapa akhirnya pemerintahan yang ia pimpin kembali mengajukan utang. Kini, utang pemerintah Indonesia sudah menembus kisaran Rp3.672 triliun.

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Penjelasan Presiden Jokowi kali ini, disampaikannya saat bertemu dengan pengurus Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), di Istana Jakarta, Senin 31 Juli 2017.

Sekretaris Umum PGI Pendeta Gomar Gultom mengatakan, Presiden Jokowi memberi penjelasan terkait kondisi utang pemerintah. Di mana besarnya utang saat ini, merupakan warisan pemerintah sebelumnya.

9 Panduan Menabung di Tengah Utang Menumpuk, Tetap Hemat Tanpa Stres

"Beliau jelaskan apa yang sekarang ini sebenarnya akumulasi utang yang diwarisi dan bunganya cukup besar, mengembang, menambah utang itu," jelas Pendeta Gomar, usai pertemuan, di Istana Negara, Jakarta, Senin 31 Juli 2017.

Fokus pemerintah saat ini, adalah pembangunan infrastruktur. Dalam pemaparan Presiden Jokowi, pembangunan infrastruktur ini agar Indonesia bisa bersaing dengan negara-negara lain. 

Posisi Utang Luar Negeri RI di Kuartal III-2024 Capai US$427,8 Miliar, Tumbuh 8,3%

Dengan demikian, karena Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tidak mampu meng-cover semua infrastruktur yang diinginkan, maka jalan lain yang dilakukan adalah mengundang investasi. 

"Tetapi ini investasi pemegangnya orang Indonesia. Dengan BOT (Build, Operate, and Transfer) dalam 30 tahun akan kembali ke Indonesia semua sehingga sebetulnya tidak terlalu mengkhawatirkan dengan kondisi utang, tidak seperti digambarkan medsos selama ini. Itu yang antara lain dijelaskan beliau," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, total utang Indonesia hingga akhir Mei 2017 telah mencapai Rp3.672 triliun, atau meningkat secara signifikan menjadi Rp1.067,4 triliun, sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2014 silam. Meski begitu, posisi tersebut diklaim masih aman.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, ada dua cara yang bisa dipergunakan untuk melihat posisi utang yang terus menanjak. Salah satunya, adalah rasio utang yang relatif cukup rendah dari ketentuan dalam Undang-Undang.

“UU menetapkan rasio utang 60 persen dari PDB (produk domestik bruto). Rasio utang sekarang ini 28 persen masih cukup jauh,” kata Suahasil, Jakarta, Selasa 11 Juli 2017.

Selain itu, jika dibandingkan dengan negara-negara lain, rasio utang Indonesia masih relatif lebih rendah. Rasio utang Malaysia saat ini mencapai 40 persen terhadap PDB, Thailand 50 persen terhadap PDB, atau bahkan Jepang yang menembus 200 persen terhadap PDB.
 

Ilustrasi utang.

Perbankan Ditegaskan Perlu Aturan Turunan Akselerasi Hapus Tagih Utang Petani hingga Nelayan

Pelaksanaannya, ditegaskan tetap diperlukan peraturan turunan PP No 47/ 2024 agar dapat diimplementasikan sesuai prosedur yang lebih detail dan jelas.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024