Stabilkan Harga Beras, KPPU Benahi Tata Niaga Hulu dan Hilir

 Ketua KPPU, Syarkawi Rauf
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Yasir

VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Urusan Logistik (Bulog), Food Station dan instansi lainnya telah melakukan pertemuan mengenai masalah beras yang terjadi di Indonesia. Dari pertemuan tersebut dihasilkan sejumlah kesepakatan strategis di mana semua lembaga tersebut akan bersama-sama memperbaiki masalah tata niaga perberasan mulai dari hulu hingga hilir.

KPPU Siap Hadapi Banding Jakpro soal Kongkalikong Revitalisasi Proyek TIM

"Sehingga tata niaga ini lebih adil bagi petani, adil bagi pedagang dan adil konsumen," kata Ketua KPPU, Sarkawi Rauf, di kantornya, Kamis 27 Juli 2017.

Sarkawi mengungkapkan, ada beberapa poin kesepakatan dari berbagai perwakilan baik dari petani, penggiling, pelaku usaha dan instansi terkait.

KPPU Soroti Dugaan Monopoli Tower BTS di Bali

"Kita mendorong agar harga eceren tertinggi itu dibuat menjadi klasifikasi, pertama, untuk masyarakat menengah bawah yang di regulasi pemerintah. Yang kelas atas jumlahnya tidak banyak itu akan diserahkan mekanisme suplai and deman di pasar," katanya.

Kemudian, poin yang disepakati kedua, mendorong pemerintah untuk merevisi terkait ketentuan-ketentuan yang ada dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).

Wacana Penyamaan Tarif Telekomunikasi, Indonesia Bukan Negara Sosialis

"Di mana khusus beras yang diperuntukan kelas atas ini wajib untuk dilakukan Standar Nasional Indonesia oleh lembaga terkait," katanya.

Pada point ketiga, telah disepakati untuk memperbaiki rantai distribusi perberasan yang memang masih sangat panjang, dengan mendorong pasar lelang di beberapa daerah atau di sentra produksi atau konsumsi beras kita secara nasional.

Sarkawi menjelaskan, pada poin keempat telah disepakati bahwa fungsi Bulog di pasar nasional ini masih kurang dari 10 persen. 

"Kita dorong supaya peran mereka dalam menyerap produksi beras nasional paling tidak 20 persen, sehingga paling tidak bulog ini bisa menjadi acuan di dalam menentukan harga pasar di konsumen," katanya.

Pada poin terakhir, disepakati tidak ada razia yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri baik di toko-toko maupun mobil yang mengangkut beras tersebut.

"Akhirnya kita sepakat untuk mendinginkan situasi ini, supaya di hilir berdagang dengan baik, dan petani produksi dengan baik," kata Sarkawi. (ren)

Taman Ismail Marzuki (TIM) setelah direvitalisasi.

KPPU Beberkan Alasan Jakpro Tak Kena Denda di Kasus Persekongkolan Revitalisasi TIM

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan alasan kenapa PT Jakpro tak dikenakan denda setelah terbukti bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2023