KPPU Telusuri Kecurangan Pemain Besar Industri Beras
- VIVA.co.id/Yasir
VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan meneliti lebih dalam terkait industri perberasan di Indonesia. Mahalnya harga beras yang ada di pasar ditengarai akibat dua faktor yaitu kecurangan dalam persaingan usaha dan rantai pasok yang terlalu panjang.
Ketua KPPU, Syarkawi Ra'uf, mengatakan pihaknya telah melakukan penelitian selama lima tahun terakhir. Dari hasil penelitian itu, memang ditemukan bahwa rantai pasok beras di Indonesia masih terlalu panjang.Â
"Sejak lima tahun terakhir melakukan penelitian terhadap industri perberasan di Indonesia, temuan kita adalah satu, bahwa memang industri beras kita ini dicirikan oleh rantai distribusi yang panjang, jadi dari hulu sampai ke hilir itu lumayan panjang," kata Syarkawi di kantornya, Jakarta, Selasa 25 Juli 2017.
Ia menjelaskan rantai mulai dari petani akan melewati pengepul, penggilingan, pedagang besar, agen, agen retailer dan baru sampai kepada end user atau masyarakat. Â "Jadi kalau masing-masing rantai distribusi ada margin. Maka, tingkat harga di end user pasti tinggi," kata dia.Â
Kemudian yang kedua, sambung Syarkawi, temuan pihaknya bahwa di level penggilingan dan pedagang besar atau di tengah-tengah rantai pasok, hanya dikuasai oleh beberapa 'pemain' besar.Â
"Ini juga yang membuat margin di tengah-tengah ini menjadi lebih tinggi, ini juga yang ujung-ujungnya menyebabkan gap antara harga di tingkat petani dan harga di tingkat konsumen menjadi lebih besar," kata Syarkawi.
Patokan Harga
Jika merujuk data BPS maupun Kementerian Pertanian, harga di tingkat petani secara rata-rata nasional kurang lebih ada di Rp7.300 per kg, sedangkan dijual di end user di sekitar Rp10.500 per kg.Â
Sementara, untuk beberapa perusahaan besar, masih menjual di atas harga tersebut di level end user. "Ada perusahaan menjual Rp20.400 ada yang Rp20.300 ada yang menjual Rp13.700 per kg," kata dia.Â
Maka KPPU akan meneliti sisi persaingan terkait adanya penyalahgunaan atau kecurangan perusahaan atau pemain besar yang memanfaatkan sikap dominannya di pasar.
"Apakah ada praktek kecurangan dalam menentukan biaya produksi yang menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat? Ini akan menjadi fokus kita sementara mendalami proses ini. Terkait proses pidana kita serahkan ke Kepolisian," lanjut Syarkawi. (ren)