Bikin Aturan Ganggu Investasi, ESDM dan LHK Disemprot Jokowi

Presiden Jokowi dalam Rapat Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo menyindir sejumlah menteri yang mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) tapi justru menghambat iklim investasi di dalam negeri. Aturan tersebut dinilai Presiden menghambat tujuan dari pembangunan.

Di Era Transisi, Kolaborasi Semua Pihak Jadi Kunci Menuju Ketahanan Energi Nasional

"Saya minta kepada para menteri sekali lagi, untuk hati-hati dalam menerbitkan Peraturan Menteri atau Permen," kata Jokowi, dalam sidang kabinet paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Senin 24 Juli 2017.

Jokowi mengatakan, seharusnya sebelum mengeluarkan Permen itu, diuji terlebih dahulu. Dengan melihat respons masyarakat, maupun melibatkan pemangku kepentingan yang lain. 

Manufaktur RI Menggeliat, Airlangga Jaga Iklim Usaha Kondusif

"Jangan sampai menerbitkan Peraturan Menteri, Permen, yang ini nanti bisa menghambat dunia usaha, dan hanya menambah kewenangan dari kementerian itu sendiri," kata Jokowi. 

Dia mengingatkan, saat ini acuan pemerintah adalah mempermudah dunia usaha. Maka semua kementerian harus melihat itu. Sehingga, tidak boleh ada aturan yang justru membuat dunia usaha tidak berani menanamkan investasinya di Indonesia. 

Menaker Yakin Penyiapan SDM Berkualitas Akan Dorong Investasi

"Jangan sampai Permen itu justru memberikan ketakutan kepada mereka untuk berinvestasi, mengembangkan usaha, berekspansi, karena ini sekali lagi, menyangkut pertumbuhan ekonomi, menyangkut memperluas lapangan pekerjaan yang itu semua kita harus ngerti tujuannya ke mana," ujarnya menegaskan. 

Jokowi melihat, saat pemerintah berjuang untuk memudahkan dunia usaha beberapa waktu ini, malah ada sejumlah kementerian yang mengeluarkan Permen tapi tidak sesuai dengan semangat itu. 

"Pada permen-permen, baik di (Kementerian) Kehutanan dan Lingkungan Hidup, di ESDM misalnya yang saya lihat dalam satu dua bulan ini direspons tidak baik oleh investor karena dianggap itu menghambat investasi," ujarnya.

Untuk itu, ia meminta kementerian lain untuk mencatat ini. Agar tidak ada Permen lain lagi yang menghambat dunia usaha. "Ini tolong diberikan catatan ini, dan juga permen-permen yang lain. Hati-hati." (mus) 

Ilustrasi realisasi investasi pembangunan.

Dunia Berebut Investasi, Ekonom: KUHP Baru Bakal Ganggu Realisasi Penanaman Modal Asing

Atas pengesahan Undang-undang tersebut pasal-pasal di UU KUHP menuai banyak sorotan dari berbagai pihak bahkan disebut akan mengganggu iklim investasi asing di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
7 Desember 2022