Bocorkan Data Nasabah, Pegawai Pajak Bisa Dihukum Mati

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.
Sumber :
  • Chandra GA/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak akan menindak secara tegas para pegawai pajak yang berani membocorkan informasi data nasabah. Upaya ini dilakukan agar pegawai pajak tak menyalahgunakan informasi.

Hal ini menyusul adanya ketentuan bahwa petugas pajak bisa "mengintip" data nasabah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, dengan adanya aturan baru tersebut, ia menjamin para pegawai pajak tidak akan menyalahgunakan informasi tersebut. 

Bahkan, ia menegaskan akan memberikan hukuman mati bagi pegawainya yang membocorkan data tersebut. Aturan ini akan dimasukkan dalam revisi Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Jadi, nanti di KUP diusulkan. Jadi, pegawai pajak yang membocorkan data itu bisa dihukum mati, atau minimal satu tahun," kata Ken dalam sebuah diskusi di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu 23 Juli 2017. 

Ia menegaskan, nantinya para pegawai pajak tidak lagi akan ditempatkan di satu tempat melainkan akan disebar ke seluruh wilayah Indonesia. "10 ribu pegawai pajak enggak akan duduk di tempat sudah menggunakan gadget dan kerja enggak hanya di ruangan nantinya," ujar dia. 

Ken mengakui memang ada pegawai pajak yang nakal, namun tidak keseluruhan. Ia meyakini akan dapat menyelesaikan permasalahan sikap pegawainya itu dalam waktu yang cukup singkat.

"Kalau yang namanya orang pajak dikatakan enggak kredibel, orang pajak nakal, enggak bisa narik pajak, nakal itu memang ada satu dua, tapi enggak semua," kata dia. 

Tersangka Pembunuhan di AS Batal Disuntik Mati 20 Menit Sebelum Eksekusi

Saat ini, ujar dia, pegawai pajak memang diisi oleh kalangan muda yang sekitar 70 persen merupakan kaum milenial atau di bawah 40 tahun. Ia menegaskan, masyarakat tak perlu khawatir data nasabah akan disalahgunakan oleh pihaknya.

"Khawatir, nanti disalahgunakan datanya, enggak. Jadi jangan takut, orang simpan uang di bank jangan takut disalahgunakan karena kami ada sanksinya," tutur dia. 

Janda Abu Bakr al-Baghdadi Dijatuhi Hukuman Mati di Irak
Foto ilustrasi mutilasi

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Kabar terbaru dari kasus ibu muda bernama Arnita Mamonto alias Aning (19) telah diadili atas perbuatannya memutilasi keponakannya berinisial TAM (8) di Kabupaten Bolaang 

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024