Menko Darmin Pastikan Perubahan PTKP Untungkan Wajib Pajak
- Agus Rahmat/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Rencana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengubah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo dalam sidang kabinet. Sejauh ini, rencana perubahan PTKP belum dibahas di tingkat kementerian.
“Paling tidak, pasti akan ada rapat di sidang kabinet (mengenai rencana perubahan batas PTKP),” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, di Jakarta, Jumat 21 Juli 2017.
Darmin memandang, perubahan batas PTKP harus tetap mengikuti perkembangan kondisi perekonomian saat ini. Tak terkecuali, dengan aspek perubahan dari upah minimum, serta besaran biaya hidup seluruh elemen masyarakat.
Secara garis besar, mantan Gubernur Bank Indonesia itu menilai, batas PTKP selama ini merupakan insentif yang menguntungkan bagi sebagian wajib pajak. Sebab, otoritas pajak tidak memiliki wewenang memajaki masyarakat yang berpenghasilan di bawah PTKP.
“Ini sesuatu yang menguntungkan buat orang banyak. Bukan merugikan. Kalau Anda gajinya di bawah UMR (Upah Minimum Regional), tidak bisa dipajaki,” katanya.
Darmin pun tak memungkiri, perubahan batas PTKP bersinggungan langsung dengan tingkat konsumsi masyarakat secara umum. Jika batas PTKP dinaikan, maka daya beli akan terus meningkat, begitu pula jika sebaliknya.
“Kalau PTKP naik, jumlah yang tidak dipajaki itu kemudian lebih besar. Berarti sebenarnya pajak yang dikenakan ke dia makin kecil, daya belinya naik,” lanjut dia. (ren)