Putra Jeremy Thomas Dicekal ke Luar Negeri
- Instagram @axelmatthewthomas
VIVA.co.id – Selain telah menetapkan putra artis Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, polisi pun mengeluarkan pencekalan terhadap Axel.Surat pencekalan telah dikeluarkan Senin, 17 Juli 2017 usai gelar perkara.
"Karena kita sudah gelar perkara dan menetapkan tersangka, kemarin sudah kita terbitkan surat pencekalan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 18 Juli 2017.
Argo berkata, pagi ini, yang bersangkutan bahkan hendak bertolak ke negara tetangga, Singapura dengan alasan berobat. Namun, karena sudah dilakukan pencekalan, sehingga hal itu pun tak dapat dilakukan.
Alhasil, Axel pun digiring pihak imigrasi karena adanya pencekalan dari pihak kepolisian terhadapnya. "Jadi tadi yang bersangkutan sudah di bandara mau naik pesawat, namun digiring kembali oleh petugas imigrasi. Karena ada pencekalan dari pihak kepolisian," ujarnya
Polisi mengungkapkan bahwa Axel ternyata satu dari lima orang yang diduga hendak memesan narkoba jenis happy five dari dua tersangka narkoba yang sudah ditangkap sebelumnya oleh pihak kepolisian. Penjual barang haram pada Axel adalah JV dan DRW. Keduanya ditangkap pada Jumat, 14 Juli 2017 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Karena para pemesan telah membayar ke penjual, sehingga, polisi pun mengejar pemesan yang salah satunya adalah Axel. Lantas, anggota pun melakukan penangkapan di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan terhadap Axel.
Di sanalah diduga terjadi tindakan yang disebut pihak Axel kalau dirinya dianiaya oleh oknum polisi. Padahal, menurut polisi, saat itu anggota bermaksud mengamankan Axel yang melakukan pemesanan barang haram.
Sementara itu, pihak Jeremy menegaskan bahwa anaknya adalah korban penganiayaan dan penyekapan dari oknum tak bertanggungjawab.
Tetapi, polisi membantahnya. "Bukan disekap, dari Sat Narkoba melakukan penangkapan atas dugaan kepemilikan narkoba," ujar Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan.