KPK dan KY Diminta Sikapi Kasus Proyek Panas Bumi
- Antara/ Novrian Arbi
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) diminta sigap menyikapi persidangan kasus sengketa proyek pengolahan energi panas bumi, yang melibatkan BUMN, PT Geo Dipa Energi, dan PT Bumi Gas sebagai pihak swasta. Kasus itu berpotensi merugikan keuangan negara.
Persidangan itu, yang menjerat mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi, Samsudin Warsa, juga berisiko mengundang kecurigaan publik, karena untuk kedua kalinya Jaksa Penuntut Umum menyatakan belum siap dengan surat tuntutan.
"Kami menduga ada permainan hukum yang berpotensi membahayakan keuangan negara melalui kriminalisasi BUMN. Kami minta KPK dan Komisi Yudisial bersikap soal persidangan BUMN ini", kata Forum Peduli BUMN Romadhon Jasn, melalui keterangan resminya, Selasa 18 Juli 2017.
Karena itu Romadhon minta KPK dan KY mencermati secara seksama persidangan itu sekaligus bersikap tegas setelah memantau persidangan yang berpotensi merugikan keuangan negara ini.
"Surat tuntutan yang belum siap tersebut menunjukkan bahwa Penuntut Umum, sebagai aparat penegak hukum, sangat tidak profesional dalam menjalankan tugasnya," katanya.
Terlebih, ketidak-profesionalan Penuntut Umum juga terlihat dari kegagalan Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi fakta dan ahli padahal Penuntut Umum telah diberikan waktu selama 2,5 bulan (6 kali persidangan).
Sementara itu, penasehat hukum PT Geo Dipa Energi, Heru Mardijarto SH MBA beranggapan, banyaknya penundaan yang dilakukan Penuntut Umum juga menunjukkan bahwa Penuntut Umum tidak siap atau mengalami kesulitan untuk membuktikan apakah Terdakwa benar-benar telah melakukan tindak pidana penipuan.
"Penuntut Umum tidak yakin apakah permasalahan antara Geo Dipa dengan Bumigas merupakan perkara pidana karena, dari proses pemeriksaan perkara pidana ini, terlihat jelas bahwa permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas merupakan permasalahan perdata karena timbul dari hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian Pengembangan Proyek Panas Bumi Dieng dan Patuha No. KTR.001/GDE/II/2005 tertanggal 1 Februari 2005," kata Heru.
Tidak Berlarut-larut
Dia pun berharap pada persidangan selanjutnya Penuntut Umum dapat segera membacakan dan menyerahkan surat tuntutan agar proses penyelesaian perkara ini tidak menjadi berlarut-larut.
"Selain itu, berdasarkan proses persidangan perkara pidana ini, patut diduga adanya kriminalisasi terhadap Terdakwa dan Geo Dipa yang mana telah menghambat berjalannya proyek pengembangan wilayah panas bumi di Dieng dan Patuha yang merupakan aset Negara," kata Heru.
Apabila pengadilan membenarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pengusahaan panas bumi dan penegakkan hukum di Indonesia. Karena kasus ini telah menghambat proyek Dieng Patuha yang merupakan aset negara dan obyek vital nasional.
Hal tersebu juga tentu saja akan menghambat program Pemerintah Republik Indonesia untuk ketahanan energi listrik 35 ribu MW sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Republik Indonesia. (ren)